Karawang. - Sebanyak 11 orang juru parkir liar yang meresahkan masyarakat dijaring Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dengan mengamankan barang bukti sebesar Rp1.847.200.

"Kami telah mengamankan 11 orang pelaku pungutan liar dengan modus sebagai petugas parkir liar di pemberangkatan haji Asrama Watubelah Kabupaten Cirebon," kata Kepala Kepolisan Resor Cirebon, AKBP Risto Samodra di Cirebon, Jumat.

Risto mengatakan barang bukti yang disita dari 11 orang itu berupa rompi parkir bertuliskan dishub, karcis parkir tidak resmi tertulis Rp10.000 dan uang sebanyak Rp1.847.200.

Dia melanjutkan juru parkir itu diduga kuat melakukan pungli dan juga membuat masyarakat resah, khususmya yang mengatar sanak saudaranya.
"Modus yang dilakukan mereka memungut restribusi parkir sebesar Rp10 ribu per kendaraan dengan menggunakan karcis parkir tak resmi," tuturnya.

Dia menambahkan saat ini pihaknya masih mendalami kasus ini dan mencari kemana hasil parkir tersebut disalurkan.

"Kita sedang meminta keterangan mendalam terkait penyaluran hasil uang parkir," kata Risto.

Sumber; Antara