Karawang-.Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengaku tidak setuju dengan pembentukan lembaga pengawasan dana desa baru. Sebab, dana desa sudah diawasi oleh pihak Inspektorat, Dinas Pembinaan Dana Desa, dan Kecamatan.

"Akhir-akhir ini ada kasus berhubungan dengan dana desa, saya banyak permintaan dan tekanan dari media dan kelompok masyarakat agar membentuk lembaga pengawasan baru. Saya tidak pernah setuju membentuk lembaga pengawasan baru karena lembaga pengawasan sudah ada dari Kabupaten ada Inspektor, ada Dinas Pembinaan Dana Desa, ada kecamatan dan aparaturnya dan itu tugas mereka," ujar Eko, (16/8/2017).

Menurut Eko, jika Kemendes membentuk lembaga pengawasan dana desa baru akan mengeluarkan biaya yang besar. Sebab, jumlah desa ada sekitar 75 ribu di seluruh Indonesia.

"Kemudian tidak ada jaminan lembaga UKP baru itu tidak korup juga karena persoalan korupsi juga kan menimbulkan bapak kepala desa yang mengawasi banyak masing-masing bikin laporan sendiri, tidak kerja, tidak membangun desa, akhirnya bapak melayani pengawas itu saja," ucap Eko.

"Masalah korupsi, kita bereskan korupsi. Korupsi itu musuh utama kita, korupsi itu kriminal yang luar biasa yang harus kita perangi bersama," sambungnya.

Eko meminta masyarakat ikut terlibat dalam pengawasan dana desa. Mereka bisa melaporkan Satgas Dana Desa bila ditemukan indikasi penyimpangan dana desa. Bahkan kepala desa juga melaporkan Satgas Desa bila ada kriminalisasi dan politisasi.

"Kedua, kita harus libatkan masyarakat, jadi masyarakat diminta untuk berani, dan tahu. Kepala desa harus buat baliho soal dana desa, masyarkat bisa laporkan setiap ada indikasi dana desa di nomer 1500040.

Selain itu kepala desa juga jangan takut ada yang berusaha untuk kriminalisi dan politisasi hubungi 1500040. Insyaallah 24 jam kita akan kirim advokasi untuk membina dan mendampingi bapak-bapak kepala desa," jelas Eko.

Meski begitu, dia mengaku sudah berbicara dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam anggaran pengawasan dana desa. Sebab, Inspektorat, Dinas Pembinaan Desa dan Kecamatan akan mengawasi penyaluran dana desa.

"Kita masing-masing harus saling mengingatkan dari pemerintah saya sudah bicara dengan Mendagri untuk meningkatkan anggaran atau alokasi pengawasan kepada Inspektorat level kabupaten, kemudian Dinas Pembinaan Dana Desa dan camat. Agar kualitas pengawasan bisa naik, karena itu dipakai untuk pelatihan dan lain-lain," kata Eko.

Dalam kasus dana desa, KPK menetapkan lima orang tersangka yakni Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kepala Desa Dassok Agus, dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin.

Untuk diketahui, tahun 2015 lalu, dana desa disalurkan sebesar Rp 20,76 triliun dengan rata-rata per desa mendapatkan sebesar Rp 280,3 juta. Kemudian pada tahun 2016 meningkat menjadi Rp 46,98 triliun dengan rata-rata per desa mendapatkan Rp 643,6 juta.


Pada tahun 2017 ini, jumlah dana desa yang akan disalurkan ke 74.910 desa meningkat sekitar 125 persen. Total dana desa sebesar Rp 60 triliun itu akan dibagikan rata-rata per desa sebesar Rp 800 juta. 

Data Kemendes mencatat, pada tahun 2016 lalu, dana desa berkontribusi sebesar 0,9 persen pada Produk Domestik Bruto (PDB), menyumbang 0,04 persen dalam pertumbuhan ekonomi nasional, dan menyerap tenaga kerja sebanyak 2.331.235 jiwa.

Sejumlah hasil dari pemanfaatan Dana Desa tahun 2016 lalu yakni adanya pembangunan jalan desa sepanjang 66.884 Km, jembatan sepanjang 511,9 Km, MCK sebanyak 37.368 unit, instalasi air bersih 16.295 unit, PAUD 11.926 unit, Posyandu 7.524 unit, saluran irigasi sebanyak 12.596 unit, 3.133 unit Polindes, 14.034 unit sumur, 1.373 tambatan perahu, 1.819 unit pasar desa, 686 embung, 65.998 unit drainase, dan 38.184 unit penahan tanah.