Jakarta.- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan penjualan data nasabah adalah tindak kejahatan. Karena itu, sebagai regulator, OJK akan menegur bank jika ada pegawainya yang melakukan penjualan.

Direktur Market Conduct OJK Bernard Widjaja mengatakan jika ada bank yang pegawainya melanggar maka OJK akan mengirimkan surat peringatan.

"Bank akan kami tegur, kirim surat peringatan untuk menindaklanjuti pegawai yang menjual data," ujar dia saat dihubungi, Jumat (25/8/2017).



Dia menjelaskan, jika pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai tidak bisa ditolerir maka OJK bisa mendesak bank untuk melakukan tindakan yang lebih tegas.




"Bisa teguran ke pegawai, pemecatan sampai hukuman pidana. Karena ini meresahkan," ujarnya.

Sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, PUJK dilarang memberikan informasi data nasabah kepada pihak ketiga.

Namun aturan tersebut dikecualikan jika nasabah memberikan pernyataan setuju secara tertulis dan diwajibkan oleh undang-undang.


Sumber :  detikFinance
Editor : Farida