KARAWANG – Gelombang penolakan program Wanatani Nusantara terus bertambah. Setelah sebelumnya Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Karawang, PCNU Karawang, LSM Lodaya, dan Gibas Jaya menolak program tersebut, kini 234 Solidarity Community (234SC) Regional Wilayah (Regwil) Karawang juga menyuarakan penolakan terhadap program tersebut.(5/8/2017).

Program yang bekerja sama dengan Pondok Pesantren Al-Baghdadi itu dianggap telah merubah fungsi hutan. Ketua 234SC, Linal Ari Wahyudi atau yang karib disapa Linal Seveen mengungkapkan, surat keputusan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan nomor SK.16/PSKL/SET/KUM.1/2017, yang berisikan bahwa Al-Baghdadi bakal bermitra dengan Perum Perhutani dan menggarap 2.946 hektare tanah di Hutan Kutatandingan, Kecamatan Ciampel.

Linal mengatakan, rencana mitra antara pemerintah pusat dengan Al-Baghdadi merugikan petani LMDH dan juga sarat konflik penolakan. Tak hanya itu, program tersebut diduga hanya akal-akalan korporasi dengan mengatasnamakan petani. Apalagi, sambung Linal, Al-Baghdadi yang ditunjuk sebagai mitra bukanlah pondok pesantren seperti apa yang diucapkan Ketua PCNU Karawang, KH Ahmad Ruhiyat Hasby.

“Kami tegas menolak rencana program Wanatani Nusantara itu. Menurut kami, itu bukanlah tujuan untuk mensejahterahkan petani ataupun warga sekitar lokasi. Tapi diduga hanya memberikan keuntungan bagi salah satu pihak saja yang mengatasnamakan petani ataupun pondok pesantren,” tegas Linal.

Sementara itu, Divisi Lingkungan Hidup 234 SC Karawang, Yuda Febrian Silitonga menambahkan keberadaan program Wanatani Nusantara dikhawatirkan akan mempengaruhi ketersedian oksigen di Karawang.

“Program Wanatani ini, rencananya akan merubah lahan hutan menjadi kebun jagung. Nah, menjadi sebuah pertanyaan bagi kita dan khususnya masyarakat Karawang, dimana lokasi program tersebut berada di hulu Karawang dimana wilayah tersebut termasuk penyangga atau benteng oksigen bagi Karawang terhadap polusi industri,” ujarnya.

Lanjut dia, menelaah UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, karena dalam pasal 30 dijelaskan "distribusi ruang terbuka hijau publik sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat 1 dan 3 disesuaikan dengan sebaran penduduk dan hierarki pelayanan dengan memperhatikan rencana struktur dan pola ruang".

Hal ini juga dijelaskan lebih lanjut serta terperinci dalam Perment PU No. 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, serta Permendagri No.1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan. Kota Karawang yang termasuk Klari, Telukjambe Barat dan Timur, Karawang Timur dan Barat memiliki luas 232,21 Ha dengan kebutuhan RTH Publik 46,442 Ha.


“Jika kita ambil contoh lingkup kecilnya seperti Kecamatan Karawang Barat saja dengan luas 34,73 Ha yang memiliki kebutuhan RTH sampai 10,42 Ha dengan jumlah penduduk tahun 2012 158.426 jiwa yang menempati kecamatan di wilayah kota dengan populasi terbanyak, dengan kebutuhan oksigen 133.075.000 gram oksigen perhari. Maka dibutuhkan lebih dari 2.630 pohon besar di Kecamatan Karawang Barat agar kebutuhan oksigen bagi penduduknya terpenuhi. Nah sudahkah Pemerintah Karawang menelaahnya, ketika hutan dirubah!” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua LSM Lodaya, Nace Permana juga tegas menolak program Wanatani Nusantara. Menurut Nace, ia sangat keberatan dengan rencana pimpinan Apl-Baghdadi merubah hutan produksi di Karawang menjadi ladang jagung.

Tak hanya itu, Ketua PCNU Karawang, KH Ahmad Ruhiyat Hasby juga menentang rencana tersebut. Bahkan dia dengan tegas mengatakan kalau Al-Baghdadi bukanlah pondok pesantren. Karena, menurut kiayi yang dikenal dengan sapaan Kiayi Uyan ini, suatu lembaga atau yayasan bisa dikatakan sebagai pesantren, ketika memiliki bangunan, para kiayi, serta santri yang melakukan kegiatan pengajian.

“Sistem pengajiannya juga harus jelas. Apa yang dikaji dan apa yang diajarkan harus jelas. Mereka kan enggak. Mereka cuma seminggu sekali, cuma kumpul-kumpul dan gak ada santri yang bermukim di sana,” tutur kang Uyan.

Sumber : Rilis
Editor : Farida