Karawang.-.Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia tengah memproses pemecatan belasan aparatur sipil negara yang melanggar kedisiplinan,sebelumnya pertanggal 1 Agustus 2017,Bupati Karawang Cellica Nurrchadiana telah berhentikan 2 PNS dengan tidak hormat.(11/8).


pelantikan kasek dan pemilik baru di karawang
"Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana telah berkomintmen untuk melakukan reformasi birokasi. Jadi bagi PNS yang masih indisipliner akan diberhentikan,"kata Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)  Asep Aang Rahmatullah,di Karawang.

Asep Aang mengatakan, untuk saat ini pihaknya sedang memproses pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat belasan PNS di lingkungan Pemkab Karawang. Proses tersebut di antaranya meminta pertimbangan Komisi Aparatur Sipil Negara.

"Bagi PNS yang dipecat tidak akan mendapat hak pensiunnya," kata dia.

Pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat PNS it sendiri berkaitan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.Terkait dengan ketentuan itu, Pemkab Karawang telah memecat dua PNS. Kedua PNS itu masing-masing Firman, Pelaksana pada kantor