KARAWANG-.Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Karawang dan Sat Brimob Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor/Curanmor ,pada Kamis kemarin,( 17/08/2017 ).
Satu dari dua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan senjata api oleh petugas mengingat saat hendak menunjukan lokasi pencurian kendaraan yang dicuri secara tiba-tiba pelaku dengan inisial .AH (35),warga asal Tebing RT 003/ RW 003, Melinting, Lampung Timur berusaha merebut senjata api milik anggota yang mengawalnya.
Pengungkapan dan penangkapan pelaku Curanmor tersebut berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B.101/VI/2017/Sek Teluk Jambe Timur, tanggal 16 Juni 2017, dengan pelapor atas nama Robi Rawanda saat berbelanja di Alfamart depan Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika).
Pelaku AH berhasil ditangkap di rumahnya yaitu di Perumahan Jasmine Village,Karawang Kota sedangkan pelaku dengan inisial SA (35) warga Kampung Harapan Baru RT 004/ RW 011, Desa Cikarang Kota, Kabupaten Bekasi berhasil ditangkap di warung kopi Kampung Cibereum, Kelurahan Mekar Mukti, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Dalam keterangannya Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Maradona Armin Mappaseng, mengatakan,bahwa “kedua pelaku tersebut adalah merupakan residivis yang belum lama keluar habis menjalani hukuman penjara di Lapas Bulak Kapal Bekasi dimana pelaku dalam melakukan aksinya pelaku tidak segan-segan melukai korban atau pihak lain yang berusaha menghalangi aksinya dengan menggunakan senjata api rakitan yang ia miliki”
Masih kata Kasat Reskrim,pelaku sempat viral di media sosial saat aksinya terekam CCTV dan sempat dipergoki oleh seorang perempuan pengemudi mobil, ungkapnya.
Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan berikut 4 butir peluru, 10 buah anak mata kunci astag berikut 1 gagang mata kunci astag serta satu kunci kontak motor yang di lilit lakban warna hitam. Barang bukti tersebut adalah merupakan alat yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya.
Dalam keterangannya kepada penyidik pelaku mengaku melakukan aksi pencurian kendaraan sepeda motor tersebut sejak bulan Mei 2017 di wilayah Karawang dan setiap tiga hari sekali rata-rata mereka berhasil mencuri sepeda motor sebanyak empat unit.
Adapun beberapa TKP yang diingat oleh pelaku antara lain Alfamart Unsika dicuri Honda Beat warna hitam, rumah Kos Fatamorgana dicuri Yamaha Vixon warna hitam, rumah Kos Jenebin Hijau dicuri Scoopy warna Cream, Agen Tupperware Karawang Barat dicuri Beat warna merah dan  CBR warna hitam.
Guna pengembangan dan pengugkapan kasus-kasus curanmor lainnya serta pengungkapan para penadah kendaraan hasil kejahatannya, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Karawang.
Editor: Farida