Karawang.-Berstatus guru PNS, tentu jangan sembarangan meninggalkan kewajiban mengajarnya. Betapapun sedang menempuh kuliah strata 1 atau 2, guru PNS ditahun ini harus mengantongi izin dulu dari BKPSDM sejak pendaftarannya di bangku perguruan tinggi,(setiap guru PNS berkuliah wajib memiliki Surat Izin Belajar atau SIB,red).(13/8/2017).

Hasil gambar untuk guru kuliahAgus S.pd Plh UPTD Pendidikan Kecamatan Telagasari mengatakan,jika dulu masih tidak menjadi beban dan diperbolehkan berkuliah,namun tahun ini dan akan diberlakukan juni tahun depan, guru berstatus PNS diatur dalam peraturan menteri tersendiri, dimana mereka tidak bisa lagi berkuliah dengan cara mengabaikan kewajiban mengajarnya.Sebab,sebelum mendaftar ke perguruan tinggi,PNS manapun,termasuk guru wajib mengajukan izin belajar kepada BKPSDM,termasuk Dinas Pendidikan,sehingga nantinya akan dikeluatkan disposisi surat izin tersebut yang harus menyesuaikan dengan jam kerjanya ," kemarin cukup izin belajar kapanpun selagi berjalan dan sebelum tamat kuliah bisa di urus,nah sekarang izinnua hatus di muka," ungkapnya

Dibuatkannya izin belajar di muka tersebut sambung Agus, untuk menopang kinerja para PNS utamanya guru,bahkan demi penyesuaian fakultas kuliahan dengan tugasnya, sebab tidak liniernya antara tugas dan gelar akademik mungkin pertimbangannya bisa kurang penguasaannya.Sebab, saat lulus kuliah nantinya, juga harus membuatkan Surat keterangan lulus dari kampus dan BKD akan mengkonfirmasikanya." tahun ini dan depan ada penekanan agar PNS kuliah harus linier dengan garapan pekerjaannya,karena BKPSDM,kampus dan instansi trkait ini akan saling mengkonfirmasikannya,." ujarnya.

Lebih jauh Agus menambahkan,Tahun ini selain perizinan kuliah PNS diperketat dan harus linier,karena muaranya itu untuk kenaikan pangkat atau golongannya, bahkan kalau guru yang tidak linier, akan menjadi persoalan dalam mendapatkan sertifikasi, karena jika tidak linier kemungkinan tidak akan dikeluarkan sertifikasinya, sebab tidak akan sesuai, semua aturan itu memang akan mulai berlaku juni 2018, namun, ancang - ancangnya mulai saat ini."  jika tidak linier, selain berpengaruh pada kepangkatan juga sertifikasi guru bisa jadi soal," ujarnya.

Senada dikatakan Plh UPTD Pendidikan Kecamatan Lemahabang, Sti Sudaryati S.pd, guru PNS tidak boleh sembarangan kuliah, apalagi dihari-hari kerja mengajar,apalagi perkuliahan yang ditempuhnya tidak linier,sebab saat ini selain harus meminta izin belajar kepada BKPSDM sebelum daftar, fakultas yang dipilihnya juga harus menyesuauaikan dengan jobnya. Izin belajar itu penting untuk menyesuaikan perkuliahan dengan jam kerjanya.Walaupun sebut Sri mulai akan diberlakukan ditahun ajaran mendatang, tapi mengantisipasinya harus sudah dari sekarang." ada sih yang kuliah tidak linier atau izin belajarnya masih fleksibel, nah nanti mah di atur," pungkasnya.

Editor : Farida