Karawang,- DPC Partai Hanura Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membuka pendaftaran penjaringan bakal calon legislatif bagi masyarakat yang ingin maju melalui Partai Hanura pada Pemilihan Umum Legislatif 2019. 
"Masa pendaftarannya dibuka cukup lama, mulai Senin (14/8) hingga Agustus 2018. Pendaftarannya terbuka bagi kader dan nonkader," kata Ketua DPC Partai Hanura setempat Ardiansyah,

Ia mengatakan,pendaftaran penjaringan bakal calon legislatif tidak hanya dikhususkan untuk kader partai. Setiap masyarakat bisa mendaftar sebagai bakal calon legislatif ke Partai Hanura. 

Pendaftaran bakal calon legislatif tersebut dilakukan secara terbuka karena Partai Hanura Karawang mencoba membantu para tokoh masyarakat serta pegiat yang ingin turut serta pada Pemilu Legislatif 2019.

"Memang ada syarat bagi masyarakat yang ingin mendaftar dalam penjaringan bakal calon legislatif Partai Hanura ini. Tapi syaratnya itu tidak ada kaitan dengan biaya. Secara nominal, kita tidak akan membebankan," kata dia. 

Tetapi, ada syarat khusus bagi masyarakat yang mendaftar bakal calon legislatif tersebut. Syarat khusus tersebut ialah, setiap bakal calon legislatif yang mendaftar harus melampirkan 200-300 lembar salinan KTP dukungan. Syarat itu dibebankan untuk bakal calon legislatif DPRD Karawang.

Sedangkan bagi bakal calon legislatif DPRD Provinsi wajib melampirkan 500 lembar salinan KTP dukungan, dan harus melampirkan 1.000 lembar salinan KTP dukungan bagi masyarakat yang mendaftar bakal calon legislatif DPR RI. 

"Kami ingin menunjukkan kalau Partai Hanura merupakan partai terbuka, dan menerima bakal calon legislatif secara terbuka dari berbagai kalangan masyarakat," kata Ardiansyah. 
Foto Arifin Kayla Angkasa.
Sementara Sekertaris Hanura Karawang saat ditanyai dirinya bakal mendaftar,pria yang dikenal sebutan Iping ini menjawab sangat singkat.

Insya Allah saya akan mengambil formulir pendaftaran,jelas Arifin ST.