Karawang_.Bagi masyarakat yang berniat membuat paspor di Kantor Imigrasi Karawang mulai HARI SENIN TANGGAL 7 AGUSTUS 2017 menerapkan SISTEM PERMOHONAN ANTRIAN PASPOR ONLINE yang dapat diakses dengan 2 cara yaitu :
Kantor Imigrasi Karawang

1. Dengan mengunjungi Website Resmi Kantor Imigrasi Karawang yaitu www.karawang.imigrasi.go.id, kemudian memilih ‘Layanan Antrian Paspor Online’ atau dengan meng-klik link berikut antrian.imigrasi.go.id.

2. Bagi pengguna smartphone berbasis Android dengan mengunduh terlebih dahulu aplikasi bernama ‘ANTRIAN PASPOR’ dari Google Play Store.

Sistem ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan nomor antrian berdasarkan jadwal yang dipilih tanpa harus mengantri lebih awal di Kantor Imigrasi Karawang.

Dengan fitur yang disediakan, pemohon paspor dapat :
1. Mendaftarkan diri (registrasi),
2. Memilih KANTOR IMIGRASI YANG DITUJU,
3. Memilih HARI dan JAM PELAYANAN,
4. Mengisi biodata pemohon,
5. Mendapat KODE BOOKING, EMAIL, dan QR CODE sebagai bukti telah mendaftar,
6. Selanjutnya datang ke Kantor Imigrasi yang dituju sesuai jadwal dengan membawa berkas persyaratan permohonan paspor.

Sistem Permohonan antrian Paspor Online ini dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam rangka mendukung arah kebijakan pemerintah untuk menciptakan birokrasi yang efektif dan efisien. Sesuai dengan kebijakan tersebut kedepannya akan diusahakan agar seluruh masyarakat sudah dapat memanfaatkan fasilitas sistem ini dan tidak ada lagi yang harus mengantri dengan cara datang langsung atau walk-in ke Kantor Imigrasi Karawang.

Kantor Imigrasi Karawang selalu siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan motto NYAMAN, PASTI, dan RESPONSIF.

Editor: Farida