Karawang.- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta pemerintah untuk menaati Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang sudah ditetapkan pada April. (19/8/2017).
"PP Manajemen PNS dibuat untuk menertibkan mekanisme penempatan jabatan pimpinan tinggi (JPT). Melalui PP 11/2017 itu, aturan mainnya lebih diperketat," ujar Komisioner KASN Tasdik Kinanto di Jakarta, Jumat. 

Dengan keluarnya PP Manajemen PNS, kata dia, membuat anggota TNI dan Polri tidak bisa leluasa untuk bisa masuk menjadi pejabat tinggi di instansi sipil. Anggota TNI atau Polri harus pensiun terlebih dahulu sebelum melamar bersama yang lainnya.

"Ada beberapa alasan mengapa aturannya diperketat. Salah satunya ingin melindungi karir PNS sipil. Selain itu juga mencegah intervensi atau serbuan prajurit TNI dan Polri di instansi sipil. Jadi tidak ingin mengulang masa lalu," terang dia. 

Meskipun beberapa instansi sipil yang bisa diisi prajurit TNI/Polri sebagaimana tercantum dalam UU TNI dan UU Polri. Seperti Kepala Basarnas, Kepala BNN, Polhukam, dan lain-lain. Namun, sesuai PP 11/2017, batas usia pensiunnya tetap merujuk pada ketentuan TNI/Polri.

"Jadi mereka usia pensiun tidak 60 tahun, tetapi sama dengan usia pensiun TNI/Polri. Memang harus diatur pola karir untuk sipil dan aparat keamanan. Masing-masing punya undang-undangnya sendiri," jelas dia. 

Sementara itu Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menegaskan pihaknya tidak akan pernah meloloskan petinggi TNI/Polri yang ingin masuk ke jabatan sipil tanpa melalui seleksi. 

"BKN tidak akan memproses pengusulannya tanpa melewati prosedur pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT). Walaupun ada kebutuhan ada kebutuhan organisasi semuanya harua lewat seleksi terbuka," kata Ridwan.