KARAWANG-.Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Abhan mengingatkan panitia pengawas agar tidak menggadaikan "mahkota" yang dimiliki, yang dinilai sangat menentukan arah demokrasi.

"Mahkota pengawas yang saya maksudkan adalah pengawas pemilu memiliki kewenangan mendiskualifikasi pasangan calon ataupun menghidupkan pasangan calon yang sebelumnya dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat," kata Abhan .
Hasil gambar untuk bawaslu jabar
Menurut dia, jika pasangan calon terbukti melakukan pelanggaran politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM), pengawas punya kewenangan mendiskualifikasi pasangan calon. 

Mahkota lain, kata mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah ini, yaitu kewenangan yang dimiliki oleh panwas kabupaten/kota untuk menangani sengketa proses. 

Sengketa proses bisa terjadi salah satunya sebagai akibat keputusan KPU kabupaten/kota dalam tahapan pencalonan. "Misalnya pada tahapan pencalonan ada bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU. Lalu yang bersangkutan mengajukan sengketa ke panwas kabupaten/kota. Inilah yang saya sebutkan mahkota pengawas, " ucapnya.

Abhan menambahkan, jika dalam proses sengketa ternyata panwas menemukan bukti-bukti yang kuat bahwa bahwa putusan KPU tersebut salah, panwas bisa mengeluarkan putusan menetapkan bakal calon tersebut memenuhi syarat. 

"Putusan panwas itu harus dilaksanakan oleh KPU. Tidak ada upaya hukum, selain harus melaksanakan putusan panwas tersebut," ujarnya.

Oleh karena begitu besar kewenangan panwas yang diberikan oleh undang-undang, Abhan mengingatkan agar dalam menjalankan tugas-tugasnya betul-betul berpedoman pada ketentuan undang-undang. 

"Sekali lagi saya ingatkan jangan gadaikan mahkota kewenangan tersebut. Jangan korbankan integritas Saudara dengan hal-hal yang berbau money politic dan pelanggaran lainya," ucapnya.