KARAWANG- Diduga kuat membuang limbah ke sungai citarum, nasib 5 perusahaan berbuntut panjang. Rencananya DPD KNPI Karawang akan melayangkan surat ke Kementerian Lingkungan Hidup terkait pencemaran limbah tersebut. (10/8).
"Penjahat lingkungan tidak dapat ditolelir lagi. Rencana 5 perusahaan, yang didalamnya ada PT. Pindo Delli  akan kita laporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup, dan BPK RI," Ujar Wakil Ketua DPD KNPI Karawang Cep Elih ST.

Ia berharap, Kemeneterian Lingkungan Hidup dan BPK RI dapat turun langsung, dan melakukan investigasi terkait dugaan pencemaran lingkungan tersebut.

"Kita berharap menindak perusahaan tersebbut sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku, bila perlu pemerintah daerah mencabut ijin operaional perusahaan,"tegasnya.

Karena menurutnya, pencemaran lingkungan dapat dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan. Karena keberadaan sungai citarum saat ini masih berperan penting dalam kehidupan masyarakat yang berada dibantaran sungai citarum.

"Pandangan kami ini merupakan kejahatan kemanusiaan, karena sungai citarum berperan penting dalam kelangsungan hidup masyarakat pesisir sungai citarum

Lanjut kata dia, DPD KNPI Karawang mendukung penuh kepada pemerintah daerah yang berencana untuk memberikan tindakan tegas kepada 5 perusahaan yang diduga kuat mencemari sungai citarum. "Kita mendukung ketegasan dan kebijakan pemda untuk mencabut ijin operasional perusahaan pencemar lingkungan," tandasnya.

seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu Wakil Bupati Kabupaten Karawang Ahmad Zamakhsari sisir sungai Citarum untuk mengetahui perusahaan yang langsung membuang limbah ke sungai Citarum. Dari hasil penelusuran pihaknya menemukan lima perusahaan yang membuang limbah cair ke Citarum.

"Dari hasil penelusuran ada lima perusahaan yang langsung membuang limbah b3 ke Citarum,"kata Wakil Bupati.

Pria yang akrab dipasa Jimmy ini melakukan penyisiran disamping oleh sejumlah petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang. Dari hasil penelusuran ada satu perusahaan yang dinilai paling mencemari lingkungan sungai Citarum."Ada yang paling parah perusahaan berinisial PD,"katanya.

Akibat dari ulah sejumlah perusahaan tersebut, menurut Wakil Bupati Karawang perusahaan tersebut harus disanksi tegas. Bahkan sanksi penutupan izin usaha harus dilakukan jika perusahaan terbukti melakukan pelanggaran."Harus disanksi tegas kalau perlu saya yang akan merekomendasikan untuk penutupan izin,"ujarnya.

Lima perusahaan yang membuang langsung limbah cair ke sungai Citarum antara lain PT DIC, PT Pulisamitex, PT SMA , PT Kanvas, dan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills.


Editor: Farida