Pewarta : Ruri

Karawang-.Raperda Alih fungsi lahan di Karawang terancam disetop sementara, pasalnya Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sudah mengultimatum Pemprov Jawa Barat atas Perda Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dianggap belum menyesuaikan dengan UU Nomor 41 tahun 2009 soal tata ruang, karena banyak Pemprov dan Pemda yang belum siap penggantian lahan yang menyusut hingga 3 kali lipat.(27/8/2017).

Hasil gambar untuk dprd karawangDikatakan Pejabat Dinas Pertanian Jawa Barat, Unef Supriyadi, alih fungsi di Jawa Barat diakuinya sudah besar arusnya, bahkan selama 3 tahun terakhir, hampir 100 ribu hektar lahan di Jawa Barat dialih fungsikan, betapapun ada perlindungan dalam LP2B,namun beda apa yang dikemukakan KPK saat rakor bersama, sebab Daerah banyak yang mengabaikan UU 41 tahun 2009, bahkan sudah berupa PP yang terbit ditahun 2012 soal LP2B. Disana ada klausul, agar daerah yang menyusut lahan teknisnya, harus mengganti 3 kali lipat selama beberapa tabun, berarti sebut Unef, jika lahan hilang 100 ribu hektare misalnya, maka Jawa Barat, wajib mengganti lahan baru 300 ribu hektare. karenanya, KPK setop sementara daerah yang membahas LP2B sebelum sanggup penggantiannya, " Banyak yang abaikan UU Nomor 41, akibatnya KPK turun dan mengultimatum Jawa Barat sejak 2016 kemarrin," katanya.

Unef menambahkan,konon saat ini baru sekitar 180 Kabupaten/Kota yang mengadopsi aturan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Peraturan Daerah Tata Ruang. Aturan itu mewajibkan setiap pihak terkait menyediakan lahan pengganti bagi lahan yang dialihfungsikan. Karena dalam perda itu baku dimana Alih fungsi harus ada penggantinya, karenanya KPK mendorong daerah yang tidak mempunyai Perda Tata Ruang segera diselesaikan Perdanya, Sehingga nanti jelas di mana alih fungsi lahan bisa terjadi.

Khusus Karawang sebutnya, ia dapati kabar dalam bahasan LP2B, akan ada penyusutan sawah sekitar 7 ribu hektar, maka jika mengacu pada UU 41, Karawang harus sanggup mengganti lahan baru sebanyak 21 ribu hektar, ini butuh waktu bertahu - tahun, jadi wajar jika Kabupaten/ kota lainnya juga lambat merampungkan Raperda ini. Tapi menunjukan keseriusan perlindungan lahan teknis saat ini, Daerah disarankan tetap keluarkan regulasi, entah itu Perbup, edaran dan lainnya agar mnghentikan alih fungsi di wilayah- wilayah tertenth." Jika Karawang menyusut 7 ribu, ya harus mengganti dengan lahan barh 21 ribu hektare," ujarnya baru- baru ini.

Ketua Gapoktan Sri Mukti Pasirtanjung,Maksum mengatakan,Pemerintah selama ini selalu getol menggenjot produksi, sementara bagaimana target produksi gabah bisa meningkat kalau alih fungsi laha. Selama inj tak pernah terbendung, baik oleh perumahan,industry,perhotelan, niaga hingga kandang ayam. Sejauh ini, memang ada LP2 B, tapi tak kunjung keluar dan terbit dengan saklek untuk melindungi lahan teknis. Mohon kiranya sebut Maksun, ini jadi perhatian, agar kiranya pemerintah menyetop perizinan yang dialih fungsikan." yang ditarget itu produksai terus, kalau seandainya lahan menyusut apa bisa prpduksi bisa meningkat," herannya.

Disela- sela Panen raya di Lemahabang, Kepala Dinas Pertanian Karawang, Hanafi Chaniago mengklaim perumahan dan hotel yang berdiri di Karawang yang dibangun, sudah sesuai peruntukannya dan menyesuaikan dengan RTRW yang sudah lama ada di Karawang, memang ada anggapan mengapa baru dibangun saat ini yang seolah- olah baru, padahal itu sudah lama. Soal Raperda LP2B ini diakui Hanagi masih ada di Dewan, tapi sudab dibahas di TAPD dan hasil kajiannya menunggu dari kementan. Dalam draft nya Karawang hanya akan menyisakan 89 ribu hektar saja dalam LP2b dari total lahan sekitar 96 ribu hektare, artinya akan ada pengurangan lahan Sekitar 7 ribu hektar." Dalam LP2B di Draft, Karawang akan menyusut lahannya sekitar 7 ribu hektar, sekarang masih kajian," pungkasnya.

Editor  : Farida