KARAWANG. -. KPK mengusulkan dana desa dipotong 5 persen untuk pengawasan. Usulan itu baru dibahas secara internal lantaran inspektorat di pemerintah daerah mengaku tidak memiliki dana untuk melakukan pengawasan.

"Rencananya nih kita tadi baru ngobrol internal, mungkin kita mau usulkan bahwa dana desa dipotong 5 persen buat pengawasan deh, atau 4 persen, 3 persen," kata Direktur Pencegahan KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (3/8/2017).

Pahala menyebut inspektorat di pemerintah daerah beralasan pengawasan di desa-desa terpencil membutuhkan dana. Dasar itulah yang membuatnya berpikir untuk mengusulkan pemotongan itu.

"Kan kita tanya inspektorat kenapa nggak bisa mengawasi, ternyata kalau jauh desanya nggak punya duit. Nah mungkin kalau kita punya dana dipotong 2 persen per desa. Kita bisa minta universitas, atau mahasiswa KKN untuk fokus pertanggungjawaban di desa itu," ucap Pahala.

Pahala menyebut, pada 2017, pemerintah menggelontorkan dana desa sebesar Rp 60 triliun. Tahun ini rata-rata desa mendapatkan uang Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar tergantung luas wilayah dan jumlah penduduk. 

"Jadi gini, kita temukan secara struktural uang yang Rp 60 triliun digelontorkan ini tidak memperhitungkan aspek pengawasan," ujar Pahala.

Apalagi KPK menemukan dana desa tak bisa dipertanggungjawabkan oleh pemerintah kabupaten dan kota dalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Dalam laporan keuangan dana desa hanya dipergunakan 30 persen. Namun untuk 70 persen dipergunakan untuk membiayai konsultan.

"Ternyata sampai pada kuartal pertama KPK menemukan baru digunakan 30 persen. Yang 70 persen lagi pertanggungjawabannya pakai apa nih. Ada yang bayar-bayar konsultan, segala macam nih, nah bahaya nih," kata Pahala.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pamekasan. Lima orang itu adalah Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin.

Kasus ini berawal ketika Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi dilaporkan LSM ke Kejaksaan Negeri Pamekasan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan di Desa Dassok yang menggunakan dana desa sebesar Rp 100 juta.

Namun Agus Mulyadi, Bupati Pamekasan Achmad Syafii, dan Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto malah memberikan suap kepada Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya. Uang suap yang diberikan itu sebesar Rp 250 juta, dengan maksud tidak menindaklanjuti laporan tersebut. 

Agus diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Sutjipto dan Noer diduga sebagai perantara suap. Adapun Rudy sebagai penerima suap. Sedangkan peran Achmad dalam kasus tersebut menganjurkan untuk memberikan suap.(fai/dhn/sumber:detik.com).