KARAWANG - Tercemarnya Sungai Ciarum mendapatkan sorotan dari aktivis mahasiswa. Pasalnya Citarum merupakan sumber kehidupan masyarakat. Kini sudah tercemar limbah perusahaan.

Akibatnya tidak bisa dimanfaatkan untuk keperluan masyarakat yang berdiam disekitar daerah aliran sungai dan masyarakat Karawang yang mangandalkan air Sungai Citarum untuk keperluan perkebunan dan pertanian.

"Berdasarkan hasil penyisiran Sungai Citarum yang dilakukan wakil bupati dan Dinas LH Kabupaten Karawang, terdapat 5 perusahaan yang langsung membuang limbah jenis B3 ke sungai citarum. Pemaparan itu disampaikan oleh wakil bupati dari hasil temuannya tersebut akan memberikan sangsi kepada ke 5 perusahaan tersebut," katanya, Viary Muchlas, aktivis HMI Karawang.

Kata Aden, sapa akrabnya, pemaparan dari kepala dinas LH menyatakan bahwa perusahaan tersebut sudah mendapat sangsi administrasi pada sebelumnya dengan kasus yang sama. Hal tersebut tentu seharusnya dijadikan acuan bagi Pemkab Karawang untuk mencabut izin usaha dari perusahaan tersebut.

"Karena ke 5 perusahaan tidak menjalankan aturan yang sudah dibuat dengan melakukan pelanggaran ke 2 kalinya dengan pelanggaran yang sama," ujarnya.

Dikatakan, tindakan tegas tersebut harus segera diambil oleh Pemkab Karawang, selain memberikan efek jera untuk si pelanggar agar tidak terjadi kesalahan yang ke 3 kalinya.

"Tentu hal tersebut agar sungai citarum bisa kembali dimanfaatkan oleh masyarakat di daerah aliran sungai dan petani kabupaten k
Karawang," pungkasnya.

Penulis:OCA
Editor : Farida