Pewarta; Oca

KARAWANG-.Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat yang meluluskan Syarif Hidayat,mantan Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Karawang dalam uji kelayakan dan kepatutan menuai pro kontra dari sejumlah kalangan,termasuk para peserta seleksi Panwas Kabupaten Karawang lainnya. 

Pasalnya, Syarif pernah di sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia melalui Putusan Nomor: 97/DKPP-PKE-IV/2015 atas Pengaduan Nomor: 194/I-P/L-DKPP/2015 terkait pelanggaran kode etik, dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karawang tahun 2015 silam.
Hasil gambar untuk Bawaslu Jawa Barat?
"Memang itu publik yang bisa menilai,karena putusan itu seperti apa. Kalau saya selaku peserta yang sama-sama berangkat, saya juga kurang mengerti (Keputusan, Red) itu," ujar salah seorang peserta seleksi Panwas Kabupaten Karawang, Charles Silalahi, Selasa (22/8)
Diketahui, melalui surat nomor: 002/Bawaslu-JB/KP.01.00/VIII/2017 tanggal 18 Agustus 2017, Bawaslu menetapkan 3 nama yang dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Karawang, yakni Kursin Kurniawan, Suryana Hadi Wijaya dan Syarif Hidayat.

"Tentunya biarkan publik yang menanyakan ke pihak-pihak terkait, itu kan putusan. Jadi biarlah publik yang menilai," katanya.

Ia mengungkapkan, alasan dirinya ikut seleksi Panwas Kabupaten Karawang adalah rasa cintanya kepada lembaga pengawas pemilu tersebut. Namun dengan adanya keputusan tersebut, ia terpaksa menerima untuk tidak berkecimpung langsung mengawasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat.

"Itu sudah jadi keputusan, itu milik publik. Jadi biar publik yang menilai seperti apa putusan itu," katanya.

Dalam putusannya, DKPP menyatakan memberi sanksi kepada Syarif Hidayat dan memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti putusan tersebut, dan kepada Bawalu Republik Indonesia untuk mengawasi putusan tersebut.

Editor: Farida