Bandung.- Pemerintah Kota Bandung,melarang para pedagang hewan kurban berjualan di trotoar saat menjelang perayaan Idul Adha 2017.
        
"Diharapkan yang berjualan itu tidak di trotoar, apalagi sampai mengotori tempat pejalan kaki itu," ujar Kepala Bidang Operasi Satpol PP Kota Bandung Taspen Effendi di Bandung, Senin.
         
Taspen mengatakan, larangan itu ditujukan karena khawatir berjualan hewan kurban di trotoar akan mengganggu ketertiban umum.
        
Ia pun meminta agar para pedagang untuk mencari lahan yang cukup luas, dan tidak mengambil hak masyarakat lainnya. Karena selain, mengganggu, kotorannya pun menjadi masalah.
         
"Silakan  berjualan di tempat-tempat di luar trotoar, dan di tempat yang kosong," kata dia.
         
Jika saat operasi ditemukan pedagang yang masih membandel, Satpol PP tidak segan-segan untuk memberikan sanksi pelanggaran Perda Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K-3).
         
"Sanksi pelanggaran K-3 bisa saja dengan biaya paksa, 'kan gitu," kata dia.
          
Menurut Wikipedia, berdasarkan filosofi Sunda, kata Bandung  berasal dari kalimat Ngabandungan Banda Indung, yang merupakan kalimat sakral dan luhur karena mengandung nilai ajaran Sunda.
          
Ngabandungan artinya menyaksikan atau bersaksi. Banda adalah segala sesuatu yang berada di alam hidup yaitu di bumi dan atmosfer, baik makhluk hidup maupun benda mati.
          
Sinonim dari banda adalah harta. Indung berarti Ibu atau Bumi, disebut juga sebagai Ibu Pertiwi tempat banda berada.


Sumber : Antara