Bandung .- Polisi menangkap seorang pengedar uang palsu saat menjalankan aksinya dengan cara membelanjakan uang dengan sasaran korban pemilik usaha warung kecil di wilayah Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Penangkapan pelaku peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Tasikmalaya terjadi pada Senin 21 Agustus 2017," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus melalui siaran pers di Bandung, Rabu.
Hasil gambar untuk uang palsu
Ia menuturkan, tersangka yakni Hasan (43) wiraswasta warga asal Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya.

Tersangka sebelumnya diamankan warga karena curiga terhadap uang yang dibelanjakannya palsu, kemudian menyerahkannya ke pihak berwajib.

"Pelaku diamankan dan dibawa ke Balai Desa Setiawangi dan diperoleh barang bukti," katanya.

Ia menyampaikan, aksi pelaku berhasil terungkap ketika membeli kopi sebanyak 10 buah dengan menggunakan uang palsu Rp50 ribu di warung milik Sirod di Kampung Cilangkap, Desa Setiawangi, Kecamatan Jatiwaras, Tasikmalaya.

Usai pelaku pergi menggunakan kendaraan sepeda motor, pemilik warung memeriksa uang Rp50 ribu dari pelaku tersebut dan dicurigai terdapat keganjalan.

"Selang beberapa menit Sirod mengambil uang dari pembelian kopi tadi, karena merasa janggal dengan uang tersebut kemudian menelitinya dan ternyata uang tersebut adalah palsu," katanya.

Sirod kemudian mengejar pelaku yang terlihat sedang berada di warung lain, kemudian dilakukan pemeriksaan yang akhirnya terdapat uang palsu berjumlah Rp2,65 juta dengan pecahan Rp50 ribuan.

"Barang bukti diantaranya uang palsu pecahan Rp50 ribu yang berjumlah Rp2.650.000, uang hasil penukaran dari uang palsu Rp350.000," kata Yusri.

Kasus peredaran uang palsu tersebut masih dalam pengembangan kepolisian untuk mengetahui sumber atau pihak yang mencetak uang tersebut.

Tersangka sementara satu orang yang saat ini sudah mendekam di tahanan Polres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.