Karwang,-, Dalih ingin melindungi lahan pertanian Karawang dari gerusan alih fungsi, ternyata masih kurang di garap serius, baik oleh Pemkab maupun Anggota DPRD. Pasalnya, aturan yang memproteksi lahan melalui Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) Lahan Pertanian berkelanjutan ( LP2 B), masih molor dipertengahan tahun ini.

Anggota pansus Raperda LP2B, Mulya Syafari mengtakan, pihakny tak menampik bahwa aturan yang bisa memproteksi lahan pertanian agar tidak dialih fungsikan tersebut masih dalam pembahasan dipertengahan tahun ini. Namun, Dewan PBB ini mengklaim, Raperda yang masih berpolemik data luas lahan ini diupayakan maksimal selesai ditahun ini juga , sehinggaa kedepan, apapun alasannya pemilik lahan pertanian tidak bisa sembarang alih fungsikan lahannya demi kepentingn apapun, baik perumahan, industry, kandang ayam. Bahkan sarana umum lainnya. " iya masih terus kita bahas, insya Allah tahun ini selesai," ujarnya.

Disinggung mangkraknya LP2B apakah dominan peran para pengusaha yang masih mengincar lahan, Mantan Ketua UPK Lemahabang ini membantahnya, sebab lamanya terbit meskipun bahasan berulang - ulang bahkan study banding juga dilakukan, sebenarnya lebih pada kejelasan lahan saja, apalagi tudingnya, Dinas Pertanian hanya menyodorkan data lahan 2012, sementara DPRD sebut Mul hanya ingin memastikan saja data tersebut, berapa yang saat ini habis, atau berapa yang benat- benar masih tersisa sampai saat ini, karena ada kecamatan yang seharusnya masuk zona hijau, tapi tidak ada di data tersebut, seperti Lemahabang misalnya, dikesankan dalam data dinas itu tidak masuk zona hijau, ini yang membuatnya kaget dan harus di perbaharui" kita hanya ingin memastikan lahan saja, jumlah, luas dan datanya," ujarny.

Sementara itu, Aktivis Duta Tani, Didin CH mengatakan, molornya LP2 B wajar jika menimbulkan banyak spekulasi, apalagi sampai tahun ini masih banyak pengusaha property dan industry yang membidik lahan di karawang untuk dialih fungsikan, tapi selama ini, Dinas dan DPRD selaku dikesankan berpolemik data lahan yang tidak berkesudahan. Bahkan, sambungnya, tanpa izin prinsip yang masoh di abaikan, pengusaha masih bergerak bebas mengalih fungsikan lahannya betapapun sudah ada UU nya. Jangankan sebut Didin di perkotaan, lahan - lahan sawah di perkampungan saja sudah mulai digerus tanpa izin prinsip, termasuk untuk pendirian pondok pesantren, masjid dan sarana lainnya sekalipun, ini sehatusnya mendapat evaluasi khusus, karena pansus LP2B ini sudah terlalu lama membahas, bahkan menghabiskan anggaran untuk study bandingnya." Belum ada LP2B saja sudah marak mau dialih fungsikan sawah- sawah warga ini, bahkan mengabaikan izin prinsipnya sekalipun," pungkasnya.