KARAWANG.- Lagi dan lagi jajaran Kepolisian Resort (Polres) Karawang digemparkan dengan adanya penangkapan salah satu oknum anggotanya yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh jajaran Satres Polres Metro Bekasi. Diduga kuat, oknum anggota bintara polisi itu nyambi sebagai gembong bandar narkoba jaringan Bekasi dan Karawang.

Dari penelusuran, Polres Metro Bekasi mengamankan seorang bintara polisi berpangkat Aiptu berinisial HE karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu pada hari Sabtu (26/8) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus yang dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA), membenarkan dengan adanya penangkapan seorang oknum bintara polisi yang bertugas di wilayah hukum Polsek Rengasdengklok Kabupaten Karawang oleh jajaran Satres Narkoba Polres Metro Bekasi.

"Telah tertangkap seorang oknum bintara polisi berpangkat Aiptu berinisial HE dengan NRP 68030360 anggota Polsek Rengasdengklok Polres Karawang oleh Satres Narkoba Polres Metro Bekasi karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu," ungkap Kombes Pol Yusri Yunus kepada Spirit Jawa Barat, Selasa (29/8).

Diceritakannya, Sabtu (26/8) sekitar pukul 03.30 WIB di Kampung Tamiyang RT 04 RW 02 Desa Purwamekar Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, telah dilakukan penangkapan terhadap oknum bintara polisi di rumahnya.

"Kronologis kejadiannya yakni berawal dari tertangkapnya pelaku warga sipil berinisial IW oleh Satres Narkoba Polres Metro Bekasi, kemudian dilakukan penggeledahan badan tidak ada barang bukti Narkoba. Sehingga pelaku IW dilakukan tes urine dengan hasil positif menggunakan Narkoba jenis sabu," paparnya.

Dijelaskan Yusri, kemudian dilakukan Interograsi dan IW mengatakan mendapat Narkoba jenis sabu dari pelaku berinisial HE (anggota Polres Karawang, red)."Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku HE di rumahnya, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah HE," ucapnya.

Dari hasil penggeledahan di rumah oknum polisi tersebut, Satres Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan 4 paket sabu dengan berat brutto keseluruhan 4,5 gram, seperangkat bong alat penghisap narkoba, 2 handphone Polytron dan 2 handphone Hammer.

"Hasil penggeledahan di rumah oknum bintara polisi tersebut, juga ditemukan satu bungkus plastik klip, dan satu Kartu Anggota Polri berinisial HE dengan pangkat Aiptu. Selanjutnya pelaku (oknum polisi, red) dibawa dan diamankan ke Mapolres Metro Bekasi dan dilakukan tes urine di Dokkes Polres Metro Bekasi dengan hasil positif menggunakan narkoba jenis Sabu, dan sampai saat ini masih dalam pengembangan Sat Narkoba Polres Metro Bekasi," bebernya lebih jauh.

Namun, terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh oknum anggota polisi di Polsek Rengasdengklok Polres Karawangtersebut, Kapolres Karawang, AKBP Ade Ary Syam Indradi belum memberikan konfirmasi secara resmi setelah dihubungi melalui pesan singkat WA nya.