Karawang. - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, semua parpol yang ingin berlaga di Pemilu serentak 2019, wajib mendaftarkan diri ke instansinya. Bagi parpol lama yang telah lolos verifikasi, KPU akan memeriksa ada tidaknya perubahan di tubuh partai tersebut.

Bagi parpol baru, kata Arief, KPU akan memeriksa kelengkapan administrasi sekaligus fakta eksistensi parpol tersebut di masyarakat.

"Menurut undang-undang, partai yang pernah diverifikasi dan dinyatakan lolos itu tidak diverifikasi. Tapi pasal berikutnya, setiap peserta Pemilu harus daftar ke KPU. Sampai saat ini memutuskan untuk semua partai wajib daftar ke KPU," ujar Arief, (19/8/2017).

Di tubuh parpol lama, Arief mencontohkan, perubahan mungkin terjadi dari sisi kepengurusan dan alamat kantor. "Itu harus di-update," imbuh dia.

Sementara itu, parpol baru harus benar-benar diperiksa secara administrasi dan faktual di lapangan, karena belum pernah memiliki rekam jejak di KPU.

"Kalau partai baru kita akan cek administrasi sekaligus faktual karena kan belum pernah (diverifikasi)," sambung Arief.

KPU juga mewajibkan semua parpol baik lama maupun baru, melaporkan kepengurusannya di provinsi atau kabupaten/kota hasil pemekaran wilayah. Contohnya Kalimantan Utara.

"Perintah undang-undang, partai harus punya kepengurusan di 100 persen provinsi, maka yang provinsi terakhir itu harus diverifikasi juga. Maka partai lama maupun partai baru untuk wilayah baru, yang belum pernah diverifikasi, dia harus ikut diverifikasi secara administrasi dan faktual," terang Arief.