Karawang. - Tarik ulur pelantikan 60 Calon Penilik oleh Bupayi terus molor. Namun, peralihan guru dan Kepsek dari jabatan struktural ke fungsional (penilik), harus segera ancang- ancang, termasuk dicabutnya sertifikasi dari Pemerintah pusat yang rata - rata masih mengeram di Bank.(10/8).

" Ya kita urus tuntas hutang sertifikasi yang Atm dan rekeningnya masih di bank, juga kalau ada piutang ke sekolah kita upayakan dilunasi semua, biar gak ada beban, hanya butuh proses saja" kata Calon penilik yang meminta dirahasiakn namanya.

Plh Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Lemahabang, Sri Sudaryati S.Pd mengatakan, pihaknya belum tahu kapan jadwal pasti penilik baru dilantik, kebetulan dari 60 Calon Penilik se Karawang, 9 diantaranya dari Lemahabang. Disinggung apa saja yang harus dipersiapkan jelang peralihan dari astruktural ke fungsional, Sri menyebut adalah peralihan sertifikasi yang selama ini didapat menjasi Tunjangan Penghasilan Pegawai ( TPP), sebab, resiko jadi penilik adalah tidak bisa lagi menikmati sertifikasi karena diganti TPP daerah, otomatis sambungnya, para Kepsek dan Guru yang lolos sebagai calon penilik, sertifikasinya harus di cabut ." Penilik itu tanpa sertifikasi, jadi Kepsek dan guru yang bakal dilantik ini sertifikasinya di cabut, karena ganti oleh TPP daerah," ujarnya.
Disinggung SK sertifikasi yang memungkinkan masih mengendap di Bank akibat kreditan guru dan Kepsek yang belum lunasi pinjaman, Sri tidak tahu detail apakah ke 9 Calon penilik ini sertifikasinya masih banyak tanggungan di Bank atau koperasi, tapi yang jelas itu harus di urus sendiri oleh yang bersangkutan di kuar kewenangan UPTD, jangan sampai jadi penilik justru hutang piutang akibat menggadaikan sertifimasi ini belum di beresi tuntas, atau bisa saja di konversi ke TPP jika bank tempat mengendapnya sertifikasi tersebut sudah ada MOU dengan Disdikpora. Sebab, piutang dari jaminan sertifikat sertifikasi itu bisa saja masih 1 - 2 tahun kedepan belum di beresi," kita hanya arahkan lunasi, beresi urusan dengan bank dari sertifikasi itu sebelum dilantik," ujarnya.

Lebih jauh Sri menambahkan, meskipun nanti dilantik, hak sertifikasi triwulan kedua masih diterima pata guru calon penilik. Namun, banyam tugas lain yang harus juga dipersiapkan jika sewaktu- waktu dilantik dan setelahnya, sebab disamping piutang sertifikasi yang harus dilunasi sebelu di cabut, juga ada kewajiban piutang yang mungkin saja ada kepada pihm Sekolah yang akan ditinggalkan, karenanya mengantisipasi tanggungjawab, UPTD bakal mengikat melalui surat pernyataan memenuhi kewajibannua dalm tempo waktu kepada pihak sekolah yang akan ditinggalka , itu dilakukan saat verifikasi bersama tim nantinya yang terdiri dari UPTD dan Pengawas. Tapi ia berharap, Kepsek atau guru yang akan jadi penilik ini tidak ada yang meninggalkan hutang baik dari sertifikasinya yang akan di cabut, maupun piutang kepada Sekolh yang akan ditinggalkannya nanti ," selain sertifikasi, sebelum meninggalkan sekolah, calon penilik ini juga harus beresi piutang ke sekolah yang akan ditinggalkannya, itupun kalau ada," ujarnya.

Dan Kadisdikpora Drs.H Dadan Sugardan saat ditemui juga membenarkan,bahwa untuk setiap penilik baru akan dicabut dana sertifikasi gurunya dan gantinya dengan TPP yang besaran sesuai aturan Pemkab Karawang.

Dan membenarkan pula bahwa untuk jumlah yang lantik bukan 60 orang melainkan 57 orang.

Editor: Farida