Pewarta : OCA.

Karawang-.Telah diamankan empat orang yang mengaku dirinya sebagai anggota polisi asal Mabes Polri.Keempat pelaku ditangkap pada hari Sabtu,tanggal 26 Agustus 2017,sekitar pukul 09 pagi di Terminal Tanjungpura Keamatan Karawang Barat,Karawang,dan saat ini pelaku sudah mendekam di Mapolres Karawang.

Keempat orang yang mengakui bertugas di Mabes Polri diringkus oleh unit Resmob Polres Karawang,operasi penangkapan dipimpin Kanit Jatanras Ipda Boby.

Operasi penangkapan sendiri bermula dari saat Unit Resmob Polres Karawang sedang melaksanakan patroli di Terminal Tanjungpura Karawang,kemudian melihat 4 (empat) orang berpakaian preman yang tidak dikenal menggunakan atribut kaos Turn Back Crime dan tanda kewenangan/penyidik anggota Polri.Selanjutnya anggota Resmob Karawang karena merasa mencuriga dengan keberadaannya yang kemudian langsung memeriksa identitas mereka,yang mengakui dirinya sebagai anggota Mabes Polri.Namun pada saat diperiksa keempat orang malah mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan.

Mereka yang berhasil ditangkap pertama Mulyansyah(27 ), asal Kampung Warudoyong Rt 02/03 Desa Rengasdengklok,kecamatan Rengasdengklok,kedua bernama Nana Taryana(48),dengan alamat yang sama nomor pertama,ketiga H. Udi Wahyudi, (63), asal Jl. Utan Panjang ll Rt 10/08 Kemayoran Jakarta Pusat.
Dan ke4 nama Tahrudin(40),asal Dusun Kongsi Rt 02/01 Desa Sukahaji Kecamatan Patrol Indramayu.

Selain ditangkap keempat pelaku juga sudah diamankan barang bukti berupa 1 pucuk Air Soft Gun Revolver berikut 6 butir amunisi dan Borgol,4 tanda kewenangan Polri/Penyidik,4 buah Topi (2 buah topi Korp Brimob dan 2 buah topi Turn Back Crime),2 jaket polisi dan kaosnya dan atribut Polri lainya berupa dompet Polri dan gantungan kunci Polri,4 unit R2 dan 6 unit Hp dan 15 berkas lamaran kerja.Dan hasil introgasi awal polisi, dari keempat orang yaitu mengaku sebagai anggota Polri (Mabes Polri),mereka katanya sanggup untuk memasukan kerja ke PT. Sanpus Cikarang.

Adapun nama korban yang akan dimasukan kerja yakni Dandi, 19 tahun, Dsn. Sukamanah Lama Ds. Muara Kec. Blanakan Subang,Nurwanto, 18 tahun, Dsn. Sindang Laut I Ds. Muara Kec. Blanakan Subang dan Dani Maulana, 18 tahun, Dsn. Sukaasih Ds. Muara Kec. Blanakan Subang.

Ketiga orang korban pencaker itu telah dimintai uang sebesar Rp.200.000,-sebagai uang operasional dan setelah menandatangani kontrak kerja baru akan menyerahkan uang sebesar Rp. 2.500.000,-.

Saat berita ini diturunkan,keempat orang pelaku berikut barang bukti dan korban pencaker sedang dimintai keterangan lebih lanjut di Sat reskrim Polres Karawang.

Editor: Farida