Karawang. - Saat OTT di Pamekasan pekan lalu, KPK mengusut dugaan korupsi pengadaan di Desa Dasok yang menggunakan dana desa dengan nilai proyek Rp 100 juta. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kemudian menyindir KPK soal 'masuk desa'.

"Itu namanya KPK masuk desa, dulu ABRI masuk desa, sekarang KPK masuk desa, hehehe," ujar Fahri Hamzah , (6/8/2017).

"Baca undang-undang buat apa KPK dibuat, untuk apa dibuat namanya Muhammad Ali tiba-tiba ke Indonesia lawan Ellyas Pical. Karena Muhammad Ali buat kelas berat dan Ellyas Pical dibuat untuk junior. Pasti kalah," sambung Fahri.

Fahri meminta KPK untuk mengurus kasus dugaan korupsi yang bernilai kerugian negara cukup besar. Kasus tersebut yakni Rumah Sakit Sumber Waras dan proyek Reklamasi.

"Urus saja RS Sumber Waras, Reklamasi yang gede ditinggalin, yang kecil ditangkepin. Ada dikasih meriam masuk hutan tembak gajah, setiap hari bawa burung perkutut yang ada penangkapan juga," ujar Fahri.

Selain itu, Fahri menyatakan KPK tidak usah melakukan supervisi terhadap dana desa. Menurut dia, supervisi dana desa bisa dilakukan oleh inspektorat pemerintah daerah.

"Ada 37 ribu desa apa mau supervisi semua dan apa mau bilang hanya di Pamekasan kasusnya. Kalau setiap uang hari-hari orang mengucapkan terima kasih terjadi, maka konsern negara bukan moral pejabat tapi ada kerugian negara atau tidak. Dan kerugian negara pasti ditemukan audit BPK itu sistem negara jangan mau jadi pahlawan tembak sana sini dan tangkap sana sini," jelas Fahri.

KPK sebelumnya menetapkan lima orang tersangka kasus tersebut yakni Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kepala Desa Dasok Agus, dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin.

Kasus ini berawal saat Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi dilaporkan LSM ke Kejaksaan Negeri Pamekasan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan di Desa Dassok yang menggunakan dana desa senilai Rp 100 juta.

Namun Agus Mulyadi, Bupati Achmad Syafii, dan Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto malah memberikan suap kepada Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya. Uang suap diberikan Rp 250 juta dengan maksud tidak menindaklanjuti laporan tersebut.

Agus diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Sutjipto dan Noer diduga sebagai perantara suap. Adapun Rudy sebagai penerima suap. Sedangkan peran Achmad dalam kasus tersebut menganjurkan .

Fahri meminta Pansus Angket untuk mendatangi lokasi rumah sekap yang digunakan KPK yakni Kelapa Gading dan Depok. Tujuan mendatangi lokasi tersebut untuk membuktikan yang disebut saksi kasus suap Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa.

"Kita wajar curiga, saya nanti itu usulkan tempat disebutkan didatangi pansus untuk pembuktian dilapangan," ujar Fahri.

Menurut Fahri, beberapa orang sudah berani terbuka setelah diperiksa oleh penyidik KPK. Sebab, Pansus Angket juga memberikan jaminan terhadap para beberapa orang yang pernah bersaksi di KPK.

"KPK organisasi tertutup banyak misteri di dalamnya dan sekarang orang buka mulut dan dijamin oleh angket sebelumnya tidak berani mulut dan semua dalam intimidasi dikriminalisasi dan sebagainya," ucap Fahri.

KPK sudah menjelaskan yang dimaksud Niko adalah safe house atau lokasi yang aman untuk saksi.

Editor : Farida