KARAWANG-.Kejaksaan Negeri (Kejari)  Karawang kembali mengembalikan berkas kasus penistaan agama dengan tersangka Aking Saputra,ke Polres Karawang. Penyidik Polres Karawang diminta melengkapi berkas pemeriksaan dengan beberapa petunjuk dari kejaksaan. (9/8/2017).

"Berkasnya sudah kita kembalikan lagi ke penyidik agar dilengkapi. Berkas yang diserahkan penyidik Polres  belum lengkap makanya kita kembalikan. Perkara ini kan masih ditingkat penyidikan belum masuk wilayah penuntutan karena masuh P. 19 sampai saat ini, " kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Karawang,  Prio Sayogo, Selasa (8/8).

Menurut Prio perkara penistaan agama dengan tersangka Aking Saputra merupakan perkara penting yang harus ditangani dengan serius.Oleh karena itu dia sudah membentuk tim khusus yang terdiri dari jaksa senior yang menangani perkara ini. "Kita tidak akan main-main dengan perkara ini. Unsur kehati-hatian kita kedepankan termasuk menelaah berkas yang dilimpahkan dari Polres ke kita kalau belum lengkap kita kembalikan. " katanya. 

Prio mengaku perkara penistaan agama ini memang menarik perhatian masyarakat Karawang namun pihaknya tidak mau terganggu dengan itu. Kejari akan fokus menangani perkara ini secara objektif dan sesuai dengan aturan. " Kita tidak mau di intervensi pihak manapun.Saya sudah minta jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini agar tidak terpengaruh dengan situasi di luar. " katanya. 

Menurut Prio berkas yang dikirim Polres Karawang dikembalikan karena harus dilengkapi alat bukti formil yang akan di gunakan dalam persidangan nanti. " Kalau alat bukti material sudah cukup tinggal alat bukti formilnya aja,  tapi itu penting.  Kalau ini bisa dilengkapi kita sudah bisa P. 21 atau berkas lengkap, " pungkasnya.

Editor : Farida