Karawang. - Satuan Narkoba Polres Kabupaten Karawang, menangkap sejumlah pengedar narkoba jenis sabu-sabu dari satu keluarga di wilayah Kecamatan Karawang Barat. 

"Ada 170 gram sabu yang kami sita dari penangkapan pengedar sabu satu keluarga itu," kata Kapolres setempat AKBP Ade Ary Syam, di Karawang, Rabu.

Ia mengatakan, pengungkapan narkoba yang melibatkan keluarga besar tersebut cukup unik. Sebab melibatkan satu keluarga, di antaranya ada menantu, mertua dan pengedar lainnya. Mereka bekerja sama mengedarkan sabu-sabu. 

"Itu menandakan kalau bisnis narkoba memang menggiurkan (sampai pelaku melibatkan keluarga)," katanya.

Para pengedar sabu yang ditangkap itu masing-masing bernama Budi Apriyanto, Soleh, Ida Maemunah dan Sutika Afriyani. Keempat pelaku itu merupakan warga Karawang yang masih dalam satu keluarga besar. 

Penangkapan itu berawal saat petugas melakukan penyelidikan di wilayah Karawang Barat pada Kamis (7/9). Penyelidikan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait seringnya transaksi narkoba di daerahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas kemudian mendatangi sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba di daerah sekitar Sadamalun, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat. 

Di rumah itu, akhirnya petugas menangkap Budi Apriyanto yang disertai barang bukti sabu seberat 170 gram dan satu unit handphone. Setelah diinterogasi, barang haram itu diketahui diperoleh dari Soleh. 

Setelah petugas menangkap Soleh, diketahui barang itu berasal dari Ida Maemunah, dan Ida mengaku mendapatkan barang haram itu dari Sutika. 

Sementara Sutika mengaku hanya menerima titipan narkoba jenis sabu itu dari Oki, yang kini belum ditangkap. 

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam pasal 114 ayat (2) jo 112 (2) jo 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukumannya penjara minimal lima tahun," kata kapores. 


Editor : Farida
Sumber : antara