Karawang - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengakui adanya pemalsuan kartu kuning yang dilakukan oknum pengelola lembaga pelatihan dan kursus di tingkat kecamatan. 

"Kasus pemalsuan kartu kuning ini diketahui setelah ada oknum pengelola LPK (Lembaga Pelatihan dan Kursus) tingkat kecamatan yang mengeprint kartu kuning di sebuah warnet," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang Suroto, di Karawang.

Ia mengatakan, kartu kuning itu diprint di sebuah warnet. Kemudian setelah diprint ditandatangani dan stempel dengan menggunakan tanda tangan dan stempel palsu. 

Dikatakannya, kasus pemalsuan kartu kuning tersebut kini tengah ditangani aparat kepolisian.

Bahkan Suroto mengaku sudah diperiksa pihak kepolisian mengenai kasus pemalsuan kartu kuning itu.

Kartu kuning itu sendiri merupakan salah satu syarat yang harus dilampirkan calon tenaga kerja ketika melamar pekerjaan di sebuah perusahaan. 

Menurut dia, selama ini kartu kuning memang tersedia di dua tempat, yakni di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta di setiap kantor kecamatan. 

Tetapi dalam kasus ini yang mengeluarkannya ialah pengelola LPK dengan tanda tangan pejabat kecamatan yang diduga dipalsukan. 

Ia menduga oknum pengelola LPK tersebut menjualbelikan kartu kuning itu. Padahal sampai saat ini pembuatan kartu kuning gratis.