Bekasi . - Badan Pengawas Obat dan Makanan Bandung, Jawa Barat, mengintensifkan pengawasan terhadap operasional toko obat di wilayah setempat menyusul masih minimnya jumlah pengusaha yang mengantongi izin dari instansi berwenang hingga 2017.
Hasil gambar untuk Pengawasan Izin Toko Obat Se-Jabar Diperketat
"Saat ini dari 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat, kami baru mendeteksi 240 toko obat yang resmi beroperasional dengan izin yang dikeluarkan oleh instansi terkait," kata Staf Pemeriksaan Balai Besar POM Bandung, Manan, di Bekasi.

Hal itu dikatakannya usai menghadiri agenda gelar kasus di Markas Polrestro Bekasi Kota terkait temuan kasus 13 ribu lebih sitaan obat keras, Jumat.

Dia memperkirakan, masih banyak toko obat yang beroperasional secara ilegal di wilayah setempat menyusul masih minimnya pengawasan dari instansi terkait.

Untuk itu, kata dia, pihaknya telah melibatkan tim kepolisian dan dinas kesehatan di 27 kota dan kabupaten se-Jabar untuk melakukan pendataan ulang.

"Saat ini rata-rata per tahun kita menggelar lima kali razia ke toko-toko obat secara acak di Jabar. Kami menyasar sejumlah toko obat yang berdomoisili di kota besar seperti Kota Bekasi, Depok, Bogor, Kota Bandung dan Sukabumi," katanya.

Menurut dia, pemantauan perizinan terhadap operasional toko obat penting dilakukan guna memudahkan pemantauan peredaran produk obat kepada masyarakat. 

"Saat ini tidak sedikit pula toko obat ilegal yang berani memasarkan obat keras tanpa resep dokter kepada masyarakat. Bahkan temuan di Kota Bekasi kami menyita 13 ribu lebih obat kedaluwarsa dan obat keras yang diperdagangkan secara ilegal," katanya.

Kepala UPTD Pengawas Obat dan Makanan (POM) pada Dinas Kesehatan Kota Bekasi Ansyori menambahkan, di wilayahnya telah terdeteksi sebanyak sepuluh toko obat beroperasional secara ilegal tanpa mengantongi izin dari pemerintah setempat.

"Dari total 64 toko obat berizin di Kota Bekasi, sebanyak sepuluh di antaranya saat ini beroperasional secara ilegal," katanya.

Sebanyak dua toko obat di antaranya telah resmi ditutup sejak 2016 karena diketahui memperdagangkan obat-obatan secara ilegal kepada masyarakat.

Toko obat obat tersebut diketahui berdomisili di Kelurahan Kayuringin Kecamatan Bekasi Barat dan Kelurahan Arenjaya, Kecamatan Bekasi Timur.

"Delapaan toko obat di antaranya saat ini sedang dalam pembinaan dan pengawasan kami untuk mengurus perizinannya," katanya.