Karawang. - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khasron menginformasikan Badan Pangan Nasional dalam waktu dekat segera didirikan, sembari menunggu diterbitkannya peraturan presiden. 

"Informasi terakhir presiden sudah menyetujui pendirian, begitu juga Menpan tinggal melakukan satu lagi rapat terbatas dengan kementerian terkait untuk segera memutuskan jadi peraturan presiden," kata Herman(14/9/2017).

Herman mengatakan pembentukan Badan Pangan Nasional sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012. Diharapkan presiden segera "mendeclear" pendirian Badan Pangan Nasional.

Menurutnya tantangan pangan ke depan semakin besar dan tidak bisa ditangani oleh sebuah institusi yang menangani semua. Seperti Kementerian Perdagangan menangani semua komoditas perdagangan, di sisi lain ada penanganan spesifik untuk berbagai komoditas, karena menjadi kebutuhan pokok masyarakat. 

"Jika Badan Pangan Nasional segera didirikan, tentu ini sebagai salah satu jalan keluar atas kerisauan kita terhadap masa depan pangan kita," katanya. 

Terkait konsepnya, Herman menjelaskan Badan Pangan Nasional menjalankan tugas sesuai dengan apa yang digariskan oleh Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 yaitu bagaimana mengawal kedaulatan, kemandirian, ketahanan dan keamanan pangan. 

Menurutnya jika yang selama ini pangan-pangan segar tidak pernah dikawal oleh badan seperti BPOM, karena lebih terkonsentrasi dengan pangan olahan, obat dan minuman. Maka Badan Pangan Nasional inilah yang akan menarik dari berbagai sisi terkait persoalan keamanan pangan. 

Fungsi lainnya adalah bagaimana dengan persoalan "suplai demand", kemudian kebijakan-kebijakan terkait hasil produksi dan pendistribusian, juga terkait dengan persoalan penetapan harga baik pembelian di tingkat petani maupun pembelian di tingkat pasar. 

Dengan demikian Kementerian Pertanian akan fokus pada budidaya dengan undang-udang yang baru yang sedang disusun oleh DPR RI tentang sistem budidaya pertanian, akan lebih berkonsentrasi dan menuju pada target-target yang dicanangkan oleh Badan Pangan Nasional. 

"Bisa saja badan ini nanti menjadi satu atap di Kementerian Pertanian, artinya kepala badan itu juga adalah menteri pertanian, itu bisa saja. Atau nanti dibuat badan tersendiri, kepala badannya tersendiri," kata politis Partai Demokrat tersebut. 

Karena lanjutnya, tugas pangan untuk melayani 260 juta masyarakat Indonesia tanpa terkecuali, semua harus terlayani. Sementara, kalau saat ini harus dilayani oleh Kementerian Perdagangan dengan menangani berbagai hasil produksinya tentu bukan persoalan komoditas pertanian saja, banyak komoditas di luar pangan yang harus ditangani, sehingga tidak terlalu fokus. 

Menurutnya jika Badan Pangan Nasional nanti berdiri akan menjadi lebih fokus. Dan mengenai badan pelaksana lainnya juga bisa didelegasikan kepada BUMN lainnya, termasuk kewenangan Badan Pangan Nasional untuk melakukan produksi sesuai amanat undang-undang pangan. 

"Kementerian Pertanian kan tidak bisa melakukan produksi, produksi selalu harus bekerja sama dengan rakyat. Bisa saja kalau kebutuhan tambahan untuk pangan beras misalnya ada lahan 500 ribu hektare badan pangan bisa melakukan dan menunjuk BUMN untuk melakukan produksi sebesar tersebut," kata Herman.

Herman mencontoh lagi, apabila terjadi kekurangan bawang putih karena kurangnya produksi 50 ribu hektare, badan pangan bisa menunjuk BUMN untuk melakukan produksi sebanyak 50 ribu hektare, dalam rangka memenuhi kebutuhan ketersediaan dan keterjangkauan terhadap komoditas bawang putih. 

Selain itu lanjut Herman, berdirinya Badan Pangan Nasional diharapkan bisa melawan kartel, melawan pasar melawan permainan impor yang sekarang ini terlalu kuat mencengkeram, terlalu kuat untuk dilawan oleh kekuatan rakyat. 

Untuk melawan kekuatan korporasi besar hanya negara yang bisa melakukan. Jika badan pangan berdiri selain bisa memberikan afirmatif kepada petani yang dibina langsung oleh Kementerian Pertanian sebagai penanggung jawab produksi.

"Pada sisi lain di pasar distribusi dan pascapanen akan ditangani oleh Badan Pangan Nasional sebagai institusi negara yang lebih memberikan afirmatif dan bisa melindungi kepentingan rakyat Indonesia," kata Herman.