Karawang-.Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) membeberkan kornologi suap yang diterima oleh Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi‎) terkait pembangunan Mall Transmart di wilayah Cilegon, Banten.

Diketahui, ‎Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sejak Jumat kemari(22/9) dan berhasil mengamankan sembilan orang dari hasil operasi senyap tersebut.

Kesembilan orang tersebut yakni, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM), Ahmad Dita Prawira; Project Manager PT Brantas Abipraya, Bayu Dwinanto Utomo; Legal Manager PT Krakatau Industrial Cilegon (PT KIEC), Eka Wandoro Dahlan.

Kemudian, ‎CEO Cilegon United Football Club berinisial YA; Bendahara Cilegon United Fooball Club, berinisial W; Staf YA, berinisial R; Karyawan PT KIEC, berinisial L; dan Sopir Bayu Dwinanto berinisial AH.

Sedangkan, dua orang lainnya menyerahkan diri ke KPK. Kedua orang tersebut yakni, Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi, dan juga pihak swasta, Hendri, yang konon diduga sebagai perantara suap.

Adapun kronologis OTT yang digelar olehKPK dijabarkan sebagi berikut:

Hari Pertama: Jumat, 22 September 2017

- Sekitar pukul 15.30 WIB‎, tim satgas KPKmulai melakukan OTT dengan mengamankan sejumlah pihak yang pada saat itu beberapa lokasi terpisar. sebagai pihak yang pertama kali diamankan yakni, YA yang ternyata merupakan CEO dari Cilegon United Footbal Club, selain menangkap YA, Satgas KPK juga mengamankan 3 orang lainnya yang merupakan staf YA.

Waktu itu, YA beserta 3 staffnya ‎diamankan di kantor Bank BJB cabang Cilegon usai melakukan penarikan uang senilai Rp800 Juta. Keempatnya pun langsung diamankan tim Satgas sebelum pada akhirnya dibawa ke gedung KPK, Jakarta.

-‎ Kemudian tim pun melanjutkan operasinya ke kantor Cilegon United Footbal Club. Dari lokasi tersebut, tim Satgas KPK mengamankan sejumlah uang sebesar Rp352 Juta.

Uang tersebut diduga sebagai sisa dana pemberian pertama yang ditransfer dari PT KIEC kepada Cilegon United Football Club sebesar Rp700 Juta.

-Selanjutnya, tim satgas KPK pun bergerak ke Jalan Tol Cilegon Barat yang selanjutnya mengamankan Bayu Dwinanto Utomo. Bayu sendiri diketahui sebagai Project Manajer PT Brantas Abipraya tersebut ditangkap bersama satu karyawannya dan seorang sopir.

-di lokasi berbeda, tim juga mengamankan Eka Wandoro Dahlan yang merupakan Legal Manajer KIEC di daerah Kebon Dalem, Cilegon. Tim Satgas KPK juga langsung mengamankan Ahmad Dita Prawira selaku Kepala BPTPM Cilegon.

-Sementara itu, Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi, menyerahkan diri ‎sekira pukul 23.30 WIB, Jumat, 22 September 2017, malam. Dan langsung dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.

Hari Kedua: Sabtu, 23 September 2017

-Sekitar pukul 14.00 WIB, sinag. Hendry yang diduga sebagai perantara suap juga turut menyerahkan diri ke KPK. Mereka pun sedang menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada.

Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif dan dilanjutkan gelar perkara, ‎KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Keenam orang tersebut yakni, Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi; pihak swasta, Hendri; serta Kepala BPTPM Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira.

Sedangkan tiga lainnya yang diduga sebagai pihak pemberi suap yakni, Project Manager PT Brantas Abipraya, Bayu Dwinanto Utomo; Legal Manager PT Krakatau Industrial Cilegon (PT KIEC), Eka Wandoro Dahlan; serta Direktur Utama PT KIEC, ‎Tubagus Donny Sugihmukti.

Keenam tersangka tersebut diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemulusan proses perizinan rekomendasi Analisis Mengenanai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai salah satu prasyarat perizinan pembangunan Mall Transmart.

Atas perbuatannya, Iman, Dita dan Hendry yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Bayu Dwinanto, Dony dan Eka yang diduga selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)  ke-1 KUHP.