Jakarta - Pemerintah mematok harga beras di Jawa hingga Papua lewat mekanisme harga eceran tertinggi (HET). Kebijakan tersebut diatur mulai berlaku hari ini, Jumat (1/9/2018), di untuk pasar becek hingga ritel modern.

Harga eceran tertinggi (HET) beras berlaku sejak Jumat (1/9/2017). Harga patokan tersebut berlaku berdasarkan zonasi, dari Jawa hingga Papua, dan di pasar becek hingga toko ritel modern

Namun, menurut Pedagang Pasar Induk Beras Cipinang, aturan tersebut tak bisa selamanya dijalankan. Sebab, pasokan beras tergantung pada kondisi lapangan.

"Karena kan tanaman tidak selamanya panen, ada kemarau juga. Sebab Kalau hukum dagang itu, kalau memang lagi panen, itu beras akan turun. Tapi kalau lagi enggak panen itu ada lonjakan walau enggak seberapa," kata Alex saat ditemui di kiosnya, Jakarta, Sabtu (2/9/2017).

Alex menambahkan, saat ini pasokan beras ke kiosnya sebanyak 400 ton. Dia mengambil beras dengan harga tinggi di daerah, contohnya beras premium dari Bandung, Jawa Barat.

"Kita ambil di Bandung Rp 12.800/kg sampai Rp 13.000/kg, itu rugi kita," ujar Alex.

Selain mengambil dari Bandung, Alex juga mendapatkan pasokan beras dari daerah Pantura, dan Jawa Tengah. Untuk di dua tempat itu, harga beras yang diambil masih murah. Sehingga dapat menutupi kerugian dari beras yang diambil di Bandung.

"Kita tutupinya (harga beras Bandung) dari Jawa Tengah dan Pantura, itu agak murah. Jawa tengah itu Rp 11.600/kg, sedangkan Pantura Rp 10.500/kg sampai Rp 11.000/kg," terang Alex.

Sumber:detik.com