Karawang. - Dalam pengoptimalan areal hutan menjadi perkebunan dilakukan pembukaan lahan. Pembukaan lahan kerap dianggap sebagai sebuah upaya yang dapat mengurangi luasan hutan dan menyebabkan kerusakan ekosistem. (2/9).

Akan tetapi perlu dipahami terdapat regulasi yang mengatur areal yang menetapkan kawasan hutan dan areal yang dapat dimanfaatkan.

Guru Besar Departemen Konservasi Sumberdaya Hutan dan Ekowisata, Fakultas Kehutanan, Institut Pertanain Bogor (Fahutan IPB), Prof.Dr. Yanto Santosa menjelaskan bahwa dalam konteks ini kita harus cermat memperhatikan regulasi yang berlaku.

Salah satu regulasi yang perlu diketahui praktisi kehutanan adalah  RTRWP (Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi). RTRWP tersebut disepakati semua komponen bangsa yang diwakilkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masing-masing provinsi.

''Soal kita tutup mata terkait negosiasi, lobi-lobi yang mungkin dalam bahasa kejujuran dilanggar. Namun sebagai warga yang baik, saya taunya RTRWP disepakati  semua komponen bangsa. Dalam RTRWP itu sudah disepakati, 30 persen wilayah provinsi harus berupa hutan yang dalam konteks ilmiah mungkin masih dipertanyakan mengapa tidak 50 persen atau mengapa tidak 10 persen kok 30 persen. Saya orang kehutanan bilang mungkin Gorontalo, Sulawesi Utara yang tanahnya seperti Bogor tebing-tebing gunung-gunung sangat curam harusnya lebih 50 persen atau 60 persen dalam bahasa ekologi, tata air, konservasi. Tapi mungkin Kalimantan Tengah atau Karawang, Cirebon, Jawa Tengah yang datar harus 30 persen masih belum ada jawaban ilmiahnya. Tetapi undang-undang sudah menyatakan setiap provinsi harus memiliki tutupan hutan minimum 30 persen,'' jelas Prof. Yanto.

Ia menambahkan, di luar itu setiap provinsi boleh membuat lahan pertanian. Lahan perkebunan yang dahulunya hutan, karena yang penting hutannya sudah disiapkan 30 persen. RTRWP merupakan salah satu bentuk kedaulatan dari provinsi tersebut karena semua komponen bangsa dilibatkan dan menyepakati. 

''Jadi ketika orang mengatakan, 'Pak kalau dibuka hutan untuk transmigrasi itu konservasi bukan misalkan,' dalam konteks mana konservasinya, yaitu konservasi homosapien (manusia) ada bagiannya, gajah harimau sudah ada bagiannya di hutan, manusia transmigrasi, pertanian, industri sudah ditentukan oleh RTRWP,'' jelas Prof. Yanto.

Bila RTRWP dilanggar maka dinilai tidak konservasionis dalam bahasa hukum. Bila benar kebakaran merugikan di Amerika, Afrika, Eropa banyak yang menggunakan konsep pembakaran sebagai sebuah upaya manajemen, tapi terkendali, jangan lupa kata terkendalinya. 

''Buktikan bahwa kebakaran justru memperbanyak keanekaragaman tumbuhan dan satwa asal terkendali. Mengapa zaman dulu nenek moyang kita menggunakan pembakaran untuk membuka lahan karena dulu masih kompak, terkendali dan sedikit,'' ungkapnya.