KARAWANG-.Kegaduhan proyek taman di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang senilai Rp 413 juta dari APBD II 2017, belum reda. Praktisi Hukum Karawang, Asep Agustian, SH, MH, meminta pihak penegak hukum untuk segera eksen, tanpa mesti menunggu laporan.(22/09).Hasil gambar untuk askun karawang
“Dari laporan informasi juga sudah bisa dijadikan bahan untuk beraksi. Kasus ini tak perlu menunggu laporan dari siapapun,” ujarnya.
Advokat ternama di Karawang ini memaparkan, proyek taman di Kantor Disdikpora Karawang indikasi penyimpangannya begitu kuat. Itu, kata dia, tampak mulai dari adminstrasi hingga pelaksanaan dan hasil dari kegiatannya.
“Secara administrasi, suatu kegiatan dari satu mata anggaran yang nomenklaturnya sudah ditetapkan dalam APBD, pelaksanaannya tak bisa dipecah menjadi beberapa kegiatan. Apalagi, nilainya Rp 413 juta. Proyek senilai ini harus dilelangkan,” lanjutnya.
Dengan dipecahnya kegiatan tersebut,tambah dia, indikasi kerugian negara juga begitu kentara. “Lalu penegak hukum bisa melakukan kroscek pada hasil dari kegiatan itu, apakah sudah benar sesuai spek, apa hasil dari pekerjaan itu juga sebanding dengan nilai anggaran itu?” katanya.