Jakarta .- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah ada pemborgolan terhadap dua jaksa yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap terkait pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dengan penyelewengan dana desa di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

"Terhadap dua jaksa yang juga diamankan tersebut, setelah pemeriksaan dilakukan, mereka tidak dibawa ke Jakarta. Jadi, informasi yang beredar bahwa mereka diborgol jelas informasi yang tidak benar dan bahkan dapat menyesatkan publik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Febri menyatakan bahwa dalam proses pemeriksaan tersebut justru dua jaksa tersebut bersikap kooperatif. 

"Tim mengklarifikasi terkait proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan rencana penyelidikan yang dilakukan terhadap kasus dana desa yang dilaporkan sebelumnya ke Kejaksaan saat itu," kata Febri.

Menurut Febri, KPK mengimbau berbagai pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar, seperti pemborgolan dua jaksa di Kejaksaan Negeri Pamekasan terkait dengan OTT yang dilakukan KPK pada 2 Agustus 2017 lalu.

"Apalagi jika itu ditujukan agar hubungan baik KPK dan Kejaksaan menjadi rusak. Hal tersebut kami percaya tidak akan terjadi," tuturnya.

Secara kelembagaan, kata Febri, hubungan dan komunikasi KPK dengan Kejaksaan sangat baik bahkan berjalannya tugas dan kewenangan KPK di bidang penuntutan saat ini adalah kontribusi dari jaksa-jaksa yang bertugas di KPK.

"Kami tentu tidak akan terpancing jika ada upaya memicu konflik antar lembaga oleh pihak-pihak tertentu," ucap Febri.

Sebelumnya, Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK menduga KPK sering melanggar nota kesepahaman yang dibuat bersama Kepolisian dan Kejaksaan Agung, kata Ketua Pansus Agun Gunandjar Sudarsa.

"Dalam prakteknya ternyata berdasarkan laporan yang disampaikan Persatuan Jaksa Indonesia, nyata sekali bahwa nota kesepahaman yang ditandatangani pimpinan KPK, Pak Tito Karnavian maupun Pak Prasetyo sudah dilanggar," katanya di Jakarta, Selasa.

Dia mencontohkan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, seharusnya dalam nota kesepahaman itu disebutkan apabila terjadi diantara selama lembaga penegakkan hukum, maka pimpinan harus diberi tahu.

Bahkan, menurut dia, apabila ingin dilakukan penggeledahan dan menyita barang bukti sudah disepakati dalam nota kesepahaman tersebut.

"Lalu ada dua jaksa yang ditangkap dan diborgol serta dibawa ke Jakarta namun ternyata tidak terkait kemudian dipulangkan," ujarnya.