Cirebon,- Masyarakat adat Sunda Wiwitan asal Kabupaten Kuningan terpaksa patungan untuk membeli kembali tanah leluhur mereka yang sudah berubah menjadi hak milik pemerintah.

Hasil gambar untuk Sunda Wiwitan
"Kami harus patungan untuk membeli wilayah yang dahulu adalah situs kami yaitu Curug Goong," kata Girang Pangampi Masyarakat Sunda Wiwitan, Oki Satrio, di Cirebon.

Menurut Oki, masyarakat adat Sunda Wiwitan baru bisa membeli lahan seluas satu hektare di kawasaan Curug Goong, sedangkan dua hektare lagi belum terbeli.

Oki menuturkan situs masyarakat adat Sunda Wiwitan sudah banyak berpindah tangan dan hilang.

"Situs kami banyak yang hilang seiring adanya berbagai aturan," kata Oki.

Pembelian situs Curug Goong adalah salah satu cara agar masyarakat adat mempertahankan peninggalan leluhur mereka sehingga anak cucu mereka bisa mengetahui situs ini.

"Kami membeli bukan untuk dipergunakan secara pribadi, namun kami menjadikan wilayah komunal," kata Oki.

Di antara situs adat yang hilang adalah Gunung Purna, Luwung Letik, Curug Goong, Sahiyang dan beberapa lainnya.

Sumber: Antara