KARAWANG.- Ratusan baligho Ridwan Kamil yang dipasang disejumlah tempat di copot paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, Kamis (7/9).

Penertiban bakal calon Gubernur Jawa Barat tersebut diduga melanggar Perda No.6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Keindahan dan Kenyamanan (K3).

"Sejumlah spanduk, reklame, baligho kita amankan. Karena melanggar Perda K3. Apalagi yang nempel di pohon, dipastikan di tertibkan," kata Basuki Rakmat, Kabid Trantibum Satpol PP.

Menurutnya, semua jenis ditertibkan. Tak terkecuali salah satu bakal calon gubernur. Karena pemasangan bukan pada tempatnya, sehingga melanggar Perda K3.

"Penempatan bukan disesuaikan dengan ketentuan KPU. Juga masa kampanye belum dimulai. Maka kami tegakan Perda K3," ujarnya.

Bagi pihak yang merasa dirugikan, lanjut dia, bisa datang ke Mako Satpol PP. Pasalnya baligho tidak dirusak. Namun diamankan oleh petugas.

"Kita tidak merusak. Tapi hanya mencopot dari tempat yang melanggat K3. Mungkin bila di tempat yang sudah disediakan dan bayar pajak kita tidak berani mencopot," bebernya.

Editor : Farida