KARAWANG-.Imbas Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 18 tahun 2017 soal kendaraan Dinas DPRD, harus dirasakan anggota Parlemen di Karawang. Selain mobil Dinas Ketua dan Wakil Ketua DPRD yang kekuatan mesinnya diatas 2000 cc, semua kendaraan plat merah yang belum genap setahun dipakai tersebut ditarik kembali Pemerintah. Bahkan, semingguan terakhir, secara bertahap, kendaraan DPRD jenis Avansa tersebut diserahkan para wakil Rakyat tersebut ke bagian Aset, namun, sebagai gantinya, Para Anggota Dewan kantongi dana transport operasional yang jumlahnya masih di rahasiakan.(24/9/2017).

Anggota DPRd Karawang, Mulya Syafari mengatakan, Mingu ini adalah batas akhir pengembalian mobil Dinas Dewan. Itu karena mengikuti aturan PP 18 Tahun 2017. Namun, tidak semua mobil ditarik, sebab dalam aturan distandarkn yang ditarik itu adalah mobil dengan mesin berkekuatan dibawah 2000 cc, karenanya, hanya mobil Ketua dan wakil Ketua DPRD saja yang menyesuaikan dan tidak ditarik. " Saya serahkan mobilnya Minggu ini, karena memang minggu ini batasan terakhir sih," ujarnya.

Mul menambahkan, setelah dikembalikan, nanti di verifikasi lagi dan kembali jadj aset Pemkab, terserah Pemkab nanti mobil Dinas bekas Dewan itu mau di pinjam pakaikan ke intansi mana, bisa ke Camat atau OPD karena bukan lagi jadi mobil Dinas DPRD. Disinggung pekerjaan Dinas untuk berkeliling Dapil dan Kecamatan, Mul menyebut, akan ada dana operasional transport sebagai gantinya, jumlahnya ia masih belum tahu karena jadi wewenang Pemkab nantinya. Yang jelas, sambung Mul, DPRD saat ini tidak lagi memiliki mobil Dinas, kalau Golkar memang dari awal sudah tidak menerima kendaraan tersebut." Semua Kabupaten sama, kecuali Dewan Kabupaten/kota yang mobilnya diatas 2000 cc, seperti Bekasi mungkin," Pungkasnya.