Karawang-.Sebelumnya telah dikabarkan semua anggota DPRD Karawang tidak lagi bisa pinjam pakai mobil dinas untuk operasional namun untuk empat unsur pimpinan masih bisa menggunakanya.(20/9).Hal tersebut menyusul pemberlakuannya PP Nomor 18 Tahun 2017.

Agus Mulyana Sekwan DPRD Kabupaten Karawang saat ditemui di ruang kerjanya,menyebutkan, sampai hari Selasa,19 September 2017,untuk semua anggota dewan sudah mengembalikan mobil dinas yang selama ini dipakai operasional.

Dan untuk selanjutnya,terang Agus,mobil-mobil yang telah dikembalikan ke Sekertariat dewan segera dilimpahkan kepada pihak aset Pemkab Karawang.

Masih seputar gedung Paripurna DPRD Karawang,Ketua Fraksi PDI Perjuangan,Hj Sekar Arum,menambahkan,bahwa dari anggota dewan asal partainya yang berjumlah 9 orang sudah mengembalikan mobil operasional dinas kepada sekertariat keculai Ketua DPRD H Toto Suripto,jelasnya.

Kami akan patuh dan tunduk kepada peraturan pemerintah,semoga dengan pemberlakukan PP Nomor 18 Tahun 2017 ,anggaran yang ada semua benar-benar efesien,efektif dan kinerja rekan -rekan dewan tak terpengaruh oleh berkurangnya fasilitas kerja apalagi masih ada dana penggantinya berupa uang transportasi,tambah Sekar Arum.

Jauh hari sebelumnya pula telah diwartakan untuk anggota DPRD Kabupaten Karawang, akan mendapatkan tunjangan transportasi sekitar Rp12 juta per bulan menyusul diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan serta hak administratif pimpinan dan anggota DPRD.

"Para anggota DPRD Karawang diperkirakan akan mendapatkan tunjangan transportasi Rp12 juta per bulan," kata Sekretaris DPRD Agus Mulyana.

Ia mengatakan, tunjangan transportasi para anggota DPRD Karawang berada dikisaran Rp12 juta, dipotong pajak penghasilan 15 persen. Sehingga tunjangan transportasi yang akan diterima para legislator itu sekitar Rp10 juta. 

Hitung-hitungan tunjangan transportasi sekitar Rp12 juta itu ialah, dihitung sewa kendaraan sehari Rp600 ribu dengan 20 hari kerja. Artinya, Rp600.000 x 20 = 12.000.000. 

Sehingga para anggota legislatif di Karawang diperkirakan akan mendapatkan tunjangan transportasi Rp12 juta per bulan. Seiring dengan itu, maka Pemerintah Kabupaten Karawang harus mengalokasikan anggaran sekitar Rp552 juta untuk tunjangan transportasi 46 anggota DPRD Karawang. 

"Anggota DPRD Karawang itu ada 50 orang. Tapi yang berhak mendapat tunjangan transportasi hanya 46 anggota DPRD Karawang. Sisanya unsur pimpinan tetap bisa menggunakan kendaraan dinas," kata dia. 

Agus menyatakan, ketentuan berupa peraturan bupati mengenai tunjangan transportasi anggota DPRD Karawang kini masih dipersiapkan. 

Sementara itu, seiring dengan adanya kebijakan tunjangan transportasi itu, maka para anggota DPRD Karawang harus menyerahkan kendaraan pinjam pakai yang sebelumnya mereka digunakan.

Dengan adanya tunjangan transportasi, anggota DPRD Karawang tidak dibolehkan menggunakan kendaraan pinjam pakai dari pemkab. Selanjutnya, kendaraan pinjam pakai itu akan ditarik oleh pemkab. 

Di DPRD Karawang sendiri terdapat 50 anggota legislatif. Dari 50 legislator itu, sebanyak 46 orang dari mereka diwajibkan menyerahkan kendaraan pinjam pakai ke pemkab. 

Sisanya empat orang yang merupakan unsur pimpinan DPRD Karawang masih dibolehkan menggunakan kendaraan dinas dari Pemkab Karawang.

"Sekarang ini para anggota DPRD sudah mulai mengembalikan mobil pinjam pakai yang telah mereka gunakan selama ini," pungkasnya. 

Editor: Farida
Penulis :Uus