KARAWANG-.Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Karawang, mendorong agar DPRD agar ikut menolak Peraturan Mendikbud No 23 Tahun 2017 yang mengatur pelaksanaan lima hari sekolah. Pasalnya, sekolah lima hari itu tidak berdasarkan kajian yang komperhensif.

“Sekolah lima hari yang dicetuskan oleh Mendikbud itu tidak berdasarkan kajian yang komperhensif, sebab itu merupakan usulan menteri pariwisata ke presiden agar partisipasi anak sekolah ke tempat pariwisata lebih banyak. Usulan itu akhirnya didukung Mendikbud dengan mengeluarkan Permendikbud tentang sekolah lima hari,” ujar Ketua PCNU Karawang, Ahmad Rukhyat Hasby dihadapan pimpinan Komisi D DPRD Karawang saat melakukan hearing, Jumat kemaarin,(15/9)

Menurutnya, jika sekolah selama lima hari dan liburnya dua hari, maka dikhawatirkan kenakalan remaja malah semakin tinggi. Sebab libur dua hari tersebut membuat anak tidak ada kegiatan, sehingga pergaulan bebas lebih rentan terjadi pada para siswa yang sekolahnya lima hari.

“Sampai hari ini tidak ada sekolah negeri yang berani menjamin jika kebijakan sekolah lima hari dapat merubah karakter jati diri siswa menjadi lebih baik. Saya meragukan sekali keberhasilan atau kesiapan dari sekolah negeri, kalau penambahan jam belajar dan kegiatan ekstrakurikuler bisa merubah karakter siswa,” katanya.
Dikatakan, kalaupun alasan kebijakan sekolah lima hari untuk pembentukan karater siswa, sebenarnya dari awal NU sudah memberikan saran agar adanya penambahan jam pelajaran agama yang selama ini hanya diterapkan selama dua jam dalam seminggu di sekolah.
“Belum gurunya tidak masuk alasan rapat dan lain-lain. Ini sangat bertolak belakang dengan programnya pemerintah Jokowi tentang pembentukan karakter melalui pendidikan. Bayangkan saja jika kondisi saat ini pendidikan agama di sekolah negeri hanya sekedar menjadi pelajaran tambahan, bukan menjadi mata pelajaran yang di UN-kan. Kalah dengan matematika dan bahasa inggris,” timpalnya.
Ia menambahkan, jika bangsa ini ingin menerapkan pendidikan karakter kepada anak bangsa sejak dini, seharusnya mata pelajaran agama di sekolah tidak hanya sekedar menjadi mata pelajaran tambahan. Melainkan menjadi mata pelajaran utama yang di UN-kan.
“Kalau ingin membangun karakter generasi penerus bangsa bukan hanya dijejali dengan ilmu pengetahuan umum. Tetapi juga pendidikan moral dan nilai agama di sekolah. PCNU menolak FDS yang sekarang sedang diuji cobakan oleh Dinas Pendidikan Karawang. Maka kami juga meminta kepada Bupati untuk ikut menolak atau tidak mengindahkan peraturan menteri tersebut,” paparnya.
Hasil gambar untuk DPRD Karawang d
Endang Sodikin 
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D, Endang Sodikin menyatakan, jika adanya sekolah lima hari itu akan bertentangan dengan Perda nomor 7 tahun 2011 tentang Diniah Takmiliah Awaliah (DTA) yang mengharuskan siswa untuk sekolah agama sebagai persyaratan masuk ke SMP. “Kami juga akan meminta Disdikpora menerapkan Perda tentang DTA untuk persyaratan masuk SMP, hal itu untuk menciptakan karakter anak bisa lebih baik,” katanya.
Akan tetapi, lanjutnya, untuk SMA sekarang sudah jadi kebijakan provinsi jadi kebijakannya tergantung pada pemerintah provinsi. “Untuk SD dan SMP, kami akan dorong agar eksekutif tetap menjalankan sekolah enam hari,” pungkasnya.
Pewarta; OCA