KARAWANG - Pemerintah Kabupaten Karawang diminta tindak tegas perumahan "nakal" yang tidak menjalankan kewajiban membangun fasilitas umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos).

Pasalnya ada perumahan di Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur tidak menyediakan Tempat Pemakaman Umum (TPU). Sehingga warga perumahan kesulitan melakukan pemakaman bila ada yang meninggal dunia.

"Bahkan ada TPU desa dijadikan TPU untuk perumahan. Kan sudah jelas, perumahan harus menyediakan sendiri bukan menggunakan tanah milik desa," kata Wahab, warga setempat saat menyampaikan keluhan kepada Anggota  Komisi II DPR, Dadang S Muchtar, disela-sela kunjungan Dapil perorangan, Sabtu (9/9).

Menurutnya, bila tidak ada sikap dari pemerintah ia khawatir ada perseteruan dengan masyarakat, karena perumahan tidak menjalankan kewajiban.

"Melalui pa Dasim, anggota DPR bisa memfasilitasi ini," katanya.

Menanggapi itu, Dasim sapa akrab Dadang S Muchtar, menyebutkan dalam aturan memang sudah jelas ada aturan kewajiban perumahan menyediakan fasos dan fasum. Jika ada yang nakal, kewajiban pemerintah daerah menindak tegas.

"Kalau ada seperti itu laporkan ke pemerintah daerah agar ditindak tegas," tandasnya yang menampung keluhan masyarakat pada Kunjungan Dapil Jabar VII.

Pewarta: Oca