Karawang-.Sebelumnya dikabarkan Satpol PP Karawang telah melakukan penertiban besar-besaran untuk spanduk dan lainnya yang berbau iklan bersponsor ataupun sifat pribadi dan politik.(8/9).


Kegiatan tersebut dijalankan dalam rangka penegakan Perda K3,selain menjadi bagian dalam rangkaian HUT Karawang yang bertujuan akhir untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Karawang.Karena selama ini bercokolnya pernak-pernik spanduk atau papan reklame diduga banyak tanpa membayar pajak juga tak penuhi prosudural misal asal pasang spanduk tanpa pemberitahuan kepada pihak -pihak terkait.

Kasat Pol PP Kabupaten Karawang saat dikonpirmasi kegiatan penertiban yang dilakukan sampai larut malam (Kamis malam,red) oleh sejumlah petugas dari Satpol PP,Bapenda dan Dinas Penanaman Modal,Asip Suhendar,menyebutkan,bahwa itu semua dalam rangka pemasangan stiker terhadap papan reklame,bilboard dan lainnya yang belum bayar pajak.

Kami akan tindak tegas kepada pihak mana pun bilamana tak memberikan pemasokan ke kas daerah berupa pajak,terlebih pemasangan spanduk atau papan reklame juga lainnya yang titik lokasinya bertentang dengan Perda K3,tegas Kasat Pol PP.

Asip mencontohkan,pemasangan spanduk atau stiker misal ditempelkan dipohon yang berada ditengah kota Karawang,itu merupakan pelanggaran berat bab bukan melihara isi lain dari hutan kota (pohon,red) tetapi mereka malah merusaknya,ucapnya.

Untuk itu,tegas Kasat Pol PP Asip Suhendar,kami minta kepada pihak manapun untuk menghargai dan menjalankan sepenuhnya amanah Perda K3 dan berkewajiban beritikad baik bermitra dengan pemerintah daerah berupa pemenuhanan etika dan prosuderal saat pemasangan spanduk-spanduk yang sifat non komersil dan bayarlah pajak tepat waktu bagi yang komersil karena semua hasilnya demi laju pembangunan Karawang,pungkasnya.

Editor: Farida