Karawang.- Ratusan reklame milik pengusaha yang terpasang di sepanjang Jalan Tuparev, wilayah perkotaan Kabupaten Karawang,belum dibayarkan pajak reklamenya, sehingga oleh petugas ditempeli stiker dengan tulisan "belum bayar pajak".

"Sebelumnya kami sudah memberikan surat peringatan ke para pengusaha agar segera membayar pajak reklame-nya. Tapi dari 300 lebih pengusaha yang disurati, hanya 100 pengusaha yang kemudian bayar pajak,," kata Kepala Bidang Pajak Lainnya Badan Pendapatan Daerah setempat Ahmad Mustofa, di Karawang, Jumat.

Ia mengatakan, ratusan pengusaha yang tidak taat membayar pajak reklame itu diberikan sanksi administrasi dan penempelen stiker "belum bayar pajak" pada produk reklame-nya yang terpasang di sepanjang Jalan Tuparev, Karawang.

Untuk penempelan stiker "belum bayar pajak" di reklame, petugas Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang dibantu Satuan Polisi Pamong Praja setempat sebagai penegak peraturan daerah.

"Sanksi berupa penempelan stiker itu dilakukan untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah," kata dia.

Dikatakannya, untuk pemasangan stiker "belum bayar pajak" dilakukan selama dua hari, yakni pada Kamis (7/9) hingga Jumat ini. Pada hari pertama pemasangan stiker, petugas memasang stiker "belum bayar pajak" pada papan reklame milik 22 pengusaha.

Petugas memasang stiker "belum bayar pajak" sebagai bentuk sanksi, karena pengusaha itu nakal atau tidak taat membayar pajak. Pengusaha yang tidak taat pajak itu melanggar Peraturan Daerah Nomor12 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Reklame yang dipasang stiker "belum bayar pajak" itu ialah reklame penjualan handphone, penjual alat elektronik, penjual mainan, bank dan lain-lain. 


Sumber : Antara