KARAWANG-.Hingga saat ini, sebanyak 25 partai politik tingkat nasional telah mengisi data partai pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017).

Puluhan parpol itu merupakan bagian dari 30 parpol di tingkat nasional yang telah mendapatkan username dan password akun Sipol dari KPU.

"Dari 30 parpol yang diberikan akses, sampai saat ini yang mengisi Sipol sudah 25 partai," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2017).

Dengan demikian, masih ada lima parpol lagi yang belum mengisi data partai di Sipol KPU. Namun, Hasyim enggan mengungkapkan lima parpol tersebut.

"Saya sebutin jumlahnya saja ya. Persentasenya parpol yang isi Sipol di atas 75 persen ada 20 partai. Itu nasional semua," kata Hasyim.

Hasyim mengatakan, bagi parpol yang kesulitan mengisi data partainya pada Sipol KPU bisa berkonsultasi dengan tim helpdesk penyelenggara pemilu.

"Helpdesk kan ada beberapa fungsi, bisa konsultasi via phone, datang. Semua pertanyaan kami catat semua apa persoalannya, solusi, semua tercatat. Intinya bahwa kalau ada partai minta difasilitasi akses Sipol ya kita fasilitasi karena itu tugas KPU," kata dia.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Hanura, Mukhtar Tompo mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja KPU dalam menyiapkan mekanisme pendaftaran parpol untuk Pemilu 2019 mendatang.

"Sipol yang diberlakukan KPU kami nilai sangat efektif untuk kebaikan organisasi parpol secara internal, dan membantu dalam perbaikan administrasi parpol," kata dia.

Mukhtar mengatakan, Sipol turut membantu parpol dalam merapikan database keanggotaan dan kepengurusan suatu parpol.
"Ketika adminitrasi partai sudah rapi, parpol yang bersangkutan mudah melakukan konsolidasi apapun. Mutasi penduduk dari satu parpol ke parpol lain juga akan tercatat secara otomatis," ujar dia.

"Ini akan mencegah terjadinya kegandaaan kepengurusan dan keanggotaan parpol," kata Sekretaris Tim Pemberkasan DPP Hanura tersebut.

Sejak 18 September 2017, parpol sudah bisa melakukan pengisian data partai melalui Sipol KPU RI.

Batas akhir input ada di Sipol hingga 16 Oktober 2017 atau berbarengan dengan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2019 yang telah dibuka sejak 3 Oktober 2017.

Input data melalui Sipol tersebut merupakan mekanisme yang wajib dilalui parpol agar bisa mendaftar untuk ikut Pemilu 2019.

Pada Sipol, parpol harus mengisi data mengenai kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; data anggota tingkat kabupaten/kota; dan data pendukung seperti SK Kemenkumham, lambang partai, serta nomor rekening dan data lainnya.

Sumber: Kompas