Karawang-.Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengingatkan apoteker hanya menjual obat dengan resep dokter guna mencegah penyebaran obat ilegal dan penyalahgunaan obat.

Hasil gambar untuk APOTEK
"Betul diperkuat bahwa obat-obatan harus dengan resep. Begitu juga dengan apoteker di sini, pemegang pemberi obat itu apoteker," kata Nila.

Nila menjelaskan apabila ada apotek dengan apoteker yang terbukti menjual obat tanpa resep akan ada sanksi yang diberikan dari asosiasi dan pemerintah di samping juga tindakan hukum.

Nila memaparkan arahan Presiden Joko Widodo dalam memberantas peredaran obat ilegal dan penyalahgunaan obat harus dilakukan bersama-sama dari semua pihak mulai dari Badan POM, kepolisian, juga organisasi profesi.

Bila Badan POM menjalankan tugasnya dengan mengawasi peredaran obat-obatan, kata Nila, Kementerian Kesehatan bertugas mengawasi dalam penggunaannya.

"Dari kami Kementerian Kesehatan menjaga dari pemakaiannya. Jadi harus kerja sama, BPOM melihat, mengawasi yang ilegal kerja sama dengan polisi," kata Nila.

Nila juga mengharapkan dari organisasi profesi apoteker untuk mengingatkan anggotanya agar tidak menjual obat tanpa resep kepada masyarakat.

"Asosiasi ikatan ikut kerja sama, gabisa semua sendiri. Setiap apotek ada apoteker dia harus tanggung jawab, dia terlibat," kata Nila.