Karawang .- Sebanyak 17.122 warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ditemukan mengalami "duplikat record" atau data ganda sehingga harus dilakukan perekaman KTP-E ulang.


"Kalau masalah duplikat record ini salah satu datanya harus dihapus. Pihak yang menghapusnya," kata Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan Catatan Sipil Karawang, Lilis Jayasutisna,.

Ia mengakui data ganda tersebut cukup banyak, mencaoai 17.122 orang. Data ganda terjadi akibat warga yang sebelumnya pernah melakukan perekaman di daerah sebelumnya, tapi kembali melakukan perekaman ulang di wilayah lain.

Faktor penyebab lainnya, ada masyarakat yang melakukan perekaman menggunakan kontak lensa pada mata. 

Diakuinya, ada keteledoran dari pihak petugas perekaman. Misalnya, petugas tidak menghapus sidik jari warga sebelumnya yang melakukan perekaman. 

Untuk warga yang mengalami duplikat record, cara penghapusannya ialah mereka harus mengajukan permohonan secara tertulis di atas materai dan diketahui pihak kelurahan ditujukan ke Disdukcatpil setempat untuk penghapusan salah satu data double record perekaman E-KTP.

Selanjutnya, permohonan itu akan diteruskan ke pusat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dihapus salah satu data yang mengalami double record