Jakarta:Sebanyak 73 partai politik telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan berhak mendaftar sebagai calon peserta pemilu serentak 2019. Namun Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan baru tujuh parpol yang mendaftar.


"Sampai hari ini dari 73 parpol itu terus kita berikan sosialisasi tentang proses, mekanisme pendaftaran, verifikasi sampai penetapan partai politik peserta pemilu," kata Arief di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat 13 Oktober 2017.

Arief menjelaskan, dari 73 parpol itu,baru ada 30 parpol yang telah memberikan mandat kepada KPU untuk menunjuk penghubung parpol. Kemudian ada 30 parpol yang diberikan username dan pasword untuk mengakses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Dari 30 partai yang punya username dan password itu, di dalam data kita sekitar 25 parpol sudah melakukan input data. Ada yang 100 persen, dan ada yang belum," ucap dia.

Kemudian dari 25 parpol yang sudah menginput data itu, beberapa di antaranya telah melakukan konsultasi dengan KPU. Namun yang resmi datang mendaftarkan diri ke KPU per Jumat 13 Oktober 2017 masih sebanyak tujuh parpol.

"Dari 7 itu, satu partai politik sudah dinyatakan dapat diterima pendaftarannya. Sementara yang lain ada yang masih melengkapi berkasnya lagi, dan ada yang masih sedang dalam proses pemeriksaan," terang dia. 

Ketujuh partai itu adalah Perindo, PSI, PDI Perjuangan, Partai Hanura, Partai NasDem, PAN dan Partai Berkarya. Arief mengingatkan kepada parpol lain tidak menunda pendaftaran hingga hari terakhir.

"Karena pengalaman sampai sekarang begitu dicek, kan ada saja yang masih harus dilengkapi lagi," beber dia.

Diketahui, PSI dan PDI Perjuangan dijadwalkan datang kembali pada Sabtu 14 Oktober untuk melengkapi berkas yang dianggap kurang. Kemudian parpol yang baru akan mendaftar adalah PKS, Partai Republik, Partai Gerindra, PPP dan Partai Garuda.