Karawang-.Kasus yang bergulir sejak November 2016 dan berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan penyelewengan Dana Desa yang dilakukan Karta alias Cuplak (38) Kepala Desa Kertajaya, Kecamatan Jayakerta kini memasuki babak baru, dengan ditetapkannya Kepala Desa Kertajaya sebagai tersangka Oleh Kepolisian Resort (Polres) Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kasus korupsi Dana Desa (DD) yang tengah dilakukan penyidikan oleh Polres Karawang ini seluruhnya ada 4 kasus yang salah satunya adalah kasus pengerjaan saluran pengairan sawah (biasa disebut turap) yang langsung dilakukan pengecekan TKP, Rabu kemarin,(25/10).

"Bersama teman-teman dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) juga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, kita melakukan cek TKP, pembangunan turap ini seharusnya 700 meter dan tidak berlanjut pembangunannya, waktu itu hanya dibangun sepanjang 112 meter oleh kades, jadi baru 1/7 bagian, dan berhenti selama 4 bulan," jelas AKBP Ade Ary Syam.

Masih menurut Kapolres, dari hasil penyelidikan potensi kerugian yang dialami negara awalnya Rp 389.000.000, karena yang dikerjakan baru 1/7 bagian, lalu kasusnya meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan dan kades yang bersangkutan pun melanjutkan proses pembangunan saluran pengairan sawah tersebut di bulan Februari.

"Jadi 4 Bulan berhenti, mandek pembangunannya, ini mengakibatkan terhambatnya aliran air ke sawah-sawah warga, dan setelah proses lanjutnya pembangunan pun masih ditemukan kerugian negara karena kita bekerjasama dengan inspektorat dan pemerintah Kabupaten Karawang," kata Kapolres Karawang.

Ade Ary Syam melanjutkan bersama Pemkab Karawang dan Kejaksaan, mereka kompak mengawasi Dana Desa ini, dan setelah selesai dibangun pun masih ditemukan potensi kerugian negara di karenakan Spesifikasi dari bangunan tidak sesuai dengan yang telah ditentukan. Dari informasi dan data yang diberikan Inspektorat potensi kerugian akhirnya menjadi Rp 89.000.000.

"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan menjadi tersangka, kita terapkan pasal 23 dan pasal 8 Undang-undang pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan Berkas tahap satu sudah kita kirim ke Kejaksaan, tersangka tidak kita lakukan penahanan dengan alasan-alasan subyektif sebagaimana diatur di KUHP kami tidak khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, namun proses penyidikan masih kita lakukan," pungkas Kapolres.

Ditempat berbeda Dede Tajudin warga Desa Kertajaya berharap kasus korupsi dengan tersangka Karta alias Cuplak Kepala Desa Kertajaya dapat cepat selesai, karena dengan cepatnya putusan hukum terhadap kades dapat membuat pembangunan desanya kembali berjalan dan tidak terus merugikan masyarakat desa Kertajaya.

"Ya karena kepala desa sudah menjadi tersangka, saya berharap krisis hukum ini dapat cepat selesai, kan semua bantuan untuk desa ini jadi terhenti bahkan katanya hangus untuk tahap dua tahun 2016, kan masyarakat yang dirugikan, semua karena ulah kepala desa," tegasnya. (Zul)