Karawang,-Pemerintah Kabupaten Karawang, Jabar, mengancam pencabutan izin lokasi yang telah dikeluarkan kepada pengusaha menyusul banyaknya pengusaha yang hanya mengajukan izin lokasi,tanpa menindaklanjutinya dengan pembelian tanah untuk pembangunan bisnisnya.(06/10).


Hasil gambar untuk Dedi Ahdiat"Banyak pengusaha hanya mengajukan izin lokasi. Setelah izin lokasi keluar, tidak dibarengi dengan pembelian lahan. Sekarang ini, kami akan mencabut izin lokasi jika pengusahanya tidak melaporkan progres kepemilikan lahan atau pembangunannya," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Karawang Dedi Ahdiat,di Karawang.

Ia mengakui masa berlaku izin lokasi itu tiga tahun, tetapi untuk saat ini pihaknya akan menyurati semua pengusaha yang sudah mendapatkan izin lokasi untuk melaporkan progres rencana pengembangan investasi di Karawang. 

Selama ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Karawang sering menerima laporan masyarakat terkait lahannya yang tidak bisa dijual karena lahannya itu sudah masuk dalam izin lokasi salah satu perusahaan. 

Atas hal tersebut, setiap tiga bulan pihak perusahaan yang telah mengantongi izin lokasi harus melaporkan progres penguasaan lahannya. 

"Jika dalam waktu tiga bulan tidak ada laporan, akan kami memberi peringatan dan jika tiga bulan kemudian tidak juga ada laporan progres pengembangan bisnisnya, kami akan cabut izin lokasi yang dikeluarkan," kata Dedi. 

Ia menyatakan, saat ini Karawang merupakan daerah yang terbesar jumlah investasinya di Jawa Barat. Cukup banyak pengusaha ingin berinvestasi di Karawang yang ditandai dengan banyaknya pengusaha mengajukan izin lokasi. 

Catatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Karawang, sejak Januari-Juni 2017 nilai investasi yang masuk sudah mencapai Rp18,317 triliun. 

"Nilai investasi yang masuk paling banyak dari sektor properti dan industri," kata dia.