Karawang,- Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan retribusi daerah dalam waktu dekat akan turun. Namun, macetnya pemasukan pajak dari desa- desa seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan retribusi lainnya menjadi sorotan Komisi B DPRD Karawang. Bahkan, meminta BPKAD dan DPMPD evaluasi ulang pencairan DBH bagi desa- desa penunggak pajak.(17/10/2017).

Hasil gambar untuk dana bagi hasil adalahAnggota Komisi B DPRD Karawang, Mulya Syafari mengatakan, DBH memang jadi program yang diamanahkan dalam UU Desa Nomor 6 tahun 2014. Maka, Pemkab selaku pihak yang memunguti dan menghimpun pajak dan retribusi daerah, wajib mensejahterakan masyarakatnya. Dari sisi layak atau tidaknya DBH di cairkan ditengah banyaknya desa- desa yang menunggak pajak, menurutnya ini bukan masalah layak atau tidak, tapi harus diatur dan disesuaikan dengan pendapatan yang didapat diterima oleh pemda, besar dan kecilnya. " Memang DBH ini amanah UU Desa, tapi Pemkab harus bisa mengaturnya, utamanya soal besar kecilnya," Ungkapnya.

Dewan asal Partai Bulan Bintang ( PBB ) ini menambahkan, manajemen DBH ini harus diatur dan disesuaikan dengan pendapatan dan disesuaikan dengan penerimaan pajak. Jika PBB misalnya selalu menunggak hampir ratusan juta setiap tahun tanpa masuk PAD, maka desa tersebut harus di evaluasi besaran dana yang harus di cairkannya, bukan malah sibuk menghitung pagu dan alokasinya saja. Sebab, sangat heran, DBH yang non fisik ini seolah seperti kue sisa yang masih enak di makan, tapi tidak tahu sumber terhimpunnya dari mana." jangan sibuk urusan pagu melulu, pajak tiap tahunnya saja gak masuk penuh, tapu DBH cair penuh, ini yang akan kita evaluasi,"ujarnya.

Pemerhati Ekonomi, Alfiah SE mengatakan, DBH yang utuh terdistribusi ke Desa- desa memang bagus untuk penambahakn insentif sejumlah pegawai yang belum tercover di dana lainnya. Tahun ini, Pemkab seyogyanya tidak sebatas gertak sambal memberikan sanksi soal pemasukan PBB dengan denda 2 persen, atau juga pajak lainnya seperti retribusi, perizinan dan lannya. Ia pertanyakan misalnya pajak retribusi pasar dan parkir apamah benar sudah masuk kantong PAD dengan optimal ?,apakah retribusi Tempat Pelelangan Ikan ( TPI) sudah sesuai target ditengah TPI banyak yang tida aktif?,atau juga PBB yang menunggak setiap tahun kemudian hangus dan selalu begitu. Saat ini, sebut Alfiyah, Pemkab terlalu tergiur dengan pajak perusahaan dan industri yang besar ketimbang kelas di desa- desa, wajar, jika bayak pihak akan meminta evaluasi besaran DBH  yang akan turun, ditengah maraknya pajak yang mampet. Apalagi, DBH ini cenderung seperti dana gaib yang datang akhir tahjn dan cair akhir tahun yang terlupakan para pengamat akan celah penyelewengan."DBH ini harus mulai fokus bisa di fahami semua pihak, karena dibanding ADD, DD dan BanGub,DBH ini agak luput perhatian," Ungkapnya.

Pewarta: Ruri
Editor: AS