Karawang-.Pergantian antar waktu untuk dua anggota dewan Karawang tidak lama lagi dijalankan melalui sidang Paripurna DPRD Kabupaten setempat.

H Ali Muqadas yang bertugs di Komisi A DPRD asal Dapil I Karawang segera lengser karena dirinya lebih memilih meneruskan usaha lamanya.Dan Kabar tersebut dibenarkan oleh H Ardiansyah alias Jiar Ketua DPC Hanura Kabupaten Karawang,beberapa waktu yang lalu.

Kemudian H Asep Dasuki Anggota Komisi B juga segera copot dari jabatannya.Pergantian antar waktu untuk dewan dapil 6 ini dilatar belakangi usulan semua PAC PPP kubu Romi di Kabupaten Karawang kepada DPC akibat banyak hal yang terjadi.

Pihak DPC PPP Kabupaten Karawang menyebutkan,seaslinya bukan saja berbeda kubu dengan pak Asduk namun akibat munculnya suara bawah dan surat resmi dari kader dan pengurus PPP kecamatan dan desa kepada PPP Kabupaten yang meminta agar yang bersangkutan diganti saja adalah dasar pertama.Pasalnya,pak Asduk sulit diajak komunikasi sejak awal dan tak pernah kekantor DPC PPP kubu Romi padahal pihak pengurus partai sudah mengundang resmi dan mengingatkan berulang-ulang (pembinaan,red) namun yang bersangkutan tak menggubris,ujar narasumber.

Bukan hanya itu,pak Asep juga sudah terbuka dan dua kali mengadakan rapat pimpinan DPD PPP kubu Djan Farid walau pada akhirnyan kegiatan mereka dibubarkan oleh aparat karena tak berizin yakni di Sidang reret saat Muswil dan Muscab di Rengasdengklok,sambungnya.

Jadi keputusan melakukan pergantian antar waktu untuk pak Asduk sudah tak bisa ditawar bahkan tak bisa ditunda lagi karena surat dan persyaratan untuk memberhentikannya sudah beres dari DPP,DPW dan DPC tinggal tunggu pihak sekertariat dan KPUD saja. Perlu diketahui proses PAW untuknya sudah lama dan final,pungkasnya.